- Dokumentasi Komisi Yudisial
Ingin Pantau Sidang PK Mardani Maming, KY Surati Mahkamah Agung
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Yudisial (KY) berkirim surat kepada pimpinan Mahkamah Agung (MA) sebagai bentuk pemantauan sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP), Mardani H Maming.
Juru Bicara Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, langkah itu diambil pihaknya guna majelis hakim tidak melanggar kode etik.
"Sebagai langkah pencegahan agar majelis hakim tidak melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), KY telah berinisiatif menyurati Pimpinan MA sebagai bentuk pemantauan persidangan," kata Mukti dalam keterangannya, Senin (30/9).
Mukti menjelaskan, pihaknya bakal bertindak tegas apabila menemukan dugaan pelanggaran KEPPH dalam proses PK Mardani H Maming itu.
"Dalam perkembangannya, apabila KY menemukan adanya dugaan pelanggaran KEPPH, KY akan menurunkan tim investigasi untuk melakukan penelusuran lebih lanjut," ujar Mukti.
Sebelumnya, Mahkamah Agung merespons dugaan ada intervensi dalam proses PK Mardani H Maming. Hakim MA dipastikan terbebas dari intervensi.
"Hakim itu merdeka dan mandiri," kata Wakil Ketua MA, Suharto, Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2024.
Nama Mardani H Maming kembali mencuat usai kedapatan mendaftarkan PK secara diam-diam pada 6 Juni 2024. PK yang diajukan Mardani H Maming bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2024.
Dalam ikhtisar proses perkara itu disebutkan Majelis Hakim yang memimpin PK Mardani H Maming ialah Ketua Majelis Sunarto, dan Anggota Majelis Ansori serta PRIM Haryadi.
Dilansir dari laman Kepaniteraan MA, permohonan PK Mardani Maming teregister dengan nomor perkara: 1003 PK/Pid.Sus/2024. PK Mardani berstatus proses pemeriksaan Majelis Hakim MA. (dpi)