Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Aldi Herlanda

Blak-blakan! Kejagung Beberkan Alasan Belum Panggil Brigjen Mukti Juharsa soal Kasus Korupsi Timah

Senin, 30 September 2024 - 21:11 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasannya belum juga memanggil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa terkait namanya yang disebut dalam persidangan kasus korupsi timah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar beralasan bahwa nama Mukti tidak ada dalam berkas perkara kasus itu. 

Oleh karenanya tidak dilakukan pemanggilan terhadap Mukti Juharsa.

"Karena yang bersangkutan tidak ada dalam berkas perkara PU tidak memiliki kewenangan untuk memanggil yang bersangkutan," ucap Harli Siregar, Senin (30/9/2024).

Kendati demikian, Harli menyebut bahwa tidak menutup kemungkinan pihaknya akan memeriksa Mukti.

Menurut Harli, ini adalah kewenangan penyidik. Ia menyebut saat ini penyidik masih menunggu proses persidangan sampai rampung.

"Ikutilah persidangan itu, nanti bagaimana fakta-fakta yang secara yang konferhensif kita lihat nanti bagaimana hasil persidangannya," ujarnya lagi.

Diketahui, mantan General Manager PT Timah Tbk Ahmad Samhadi turut mengungkapkan bahwa ada keterlibatan Dirnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa.

Tetapi, ia menyebutkan bahwa keterlibatan Mukti Juharsa dilakukan dalam kasus korupsi timah ini ketika dirinya masih berpangkat Komisaris Besar (Kombes).

Hal itu diungkapkan Samhadi saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pada pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Ahmad mengatakan bahwa keterlibatan Mukti Juharsa ini yakni menjadi seorang admin grup WhatsApp bernama ‘New Smelter’, yang dibuat untuk PT Timah berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan smelter dalam penambangan bijih timah secara ilegal.

"Adminnya setahu saya, Kombes Mukti, Polda Kepulauan Bangka Belitung,” ujar Ahmad Samhadi di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024)

Ahmad menyebut bahwa mulanya tak kenal dengan Harvey Moise sebagai perwakilan dari PT Renfind Bangka Tin. 

Namun, setelah masuk dalam grup tersebjt dirinya baru kenal dengan Harvey Moeis.

"Dari forum para pemilik smelter itu dibuatlah group WhatsApp," kata dia.

Lebih lanjut, Ahmad menyebut bahwa dalam group tersebut terdiri dari 25 sampai 30 orang yang terdiri dari 20 hingga 22 smelter serta dua orang dari kepolisian.(rpi/muu)
 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:06
03:04
03:16
05:48
13:01
07:14
Viral