Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT Willy Aditya.
Sumber :
  • tim tvOnenews/Syifa Aulia

RUU PPRT Belum Disahkan DPR Periode 2019-2024, NasDem Sebut Terganjal Kepentingan

Senin, 30 September 2024 - 22:03 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi Partai NasDem, Willy Aditya mengungkap alasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) belum disahkan di anggota DPR periode 2019-2024.

Dia menjelaskan RUU PPRT memang belum mulai dibahas pada periode sekarang. RUU tersebut akan mulai dibahas pada anggota DPR periode 2024-2029.

Willy menyebut pembahasan RUU tersebut terganjal oleh kepentingan kelompok.

“Jadi bukan institusinya, tapi kelompok kepentingan di dalamnya. Perspektifnya harus berbeda dong. Bukan DPR sebagai sebuah unity, tapi DPR sebagai sebuah ruang yang kemudian di dalamnya ada yang berjuang, bertahan, ada yang diam,” kata Willy di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2024).

Menurut dia, gagalnya RUU disahkan menjadi UU akibat terganjal oleh kepentingan kelompok merupakan hal biasa yang terjadi di DPR.

Selain itu, dia menyebut proses revisi RUU ini juga banyak mispersepsi atau miskomunikasi.

“Wajar, Itu kelompok yang saling bertarung. Nah salah satu yang aku bilang tadi, kenapa ini terjadi penundaan, kalau perspektif aku yang menggawangi selama ini, banyak mispresepsi,” jelas Willy.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral