Polisi saat menangkap pelaku kasus pembubaran paksa acara diskusi Forum Tanah Air yang berlangsung di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9) kemarin..
Sumber :
  • tvOnenews.com

Buntut Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang, Propam Polda Metro Jaya Turun Tangan Lakukan Ini...

Senin, 30 September 2024 - 22:46 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya turun tangan terkait aksi premanisme dan pembubaran paksa diskusi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9/2024) lalu.

Buntutnya, Bid Propam Polda Metro Jaya memeriksa sebanyak 11 anggota polisi yang bertugas saat kerusuhan pembubaran paksa acara diskusi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.

Adapun, acara diskusi Forum Tanah Air (FTA) tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh kritis seperti Din Syamsuddin dan Refly Harun.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa dari 11 polisi yang diperiksa, satu diantaranya adalah Kapolsek Mampang, Kompol Edy Purwanto.

"Sampai dengan saat ini Bid Propam Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan kepada 11 petugas," ungkap Ade Ary, Senin (30/9/2024).

Selain itu, Ade memaparkan, ada juga anggota Polsek Mampang, Polres Metro Jakarta Selatan, juga Polda Metro Jaya.

Kemudian, beberapa saksi lain juga dimintai keterangan. Ada sekuriti hotel dan manager hotel di Kemang yang jadi lokasi acara.

"Seperti itulah tahapan yang dilakukan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas. Jadi mohon waktu, bidpropam masih melakukan pendalaman," terangnya.

Sebelumnya, polisi telah mengamankan lima orang pelaku dalam kelompok rusuh yang membuat onar dalam acara diskusi tersebut.

Dua diantaranya terlah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah FEK (38) selaku koordinator lapangan dan GW (22) selaku eksekutor pengrusakan acara di dalam hotel.

Mereka dijerat dengan Pasal pengrusakan dan penganiayaan dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 6 bulan hingga 5 tahun 6 bulan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (rpi/raa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral