Menguak Tabir Kasus Pungli Rutan KPK, Eks Auditor BPK Ungkap Fakta Mengejutkan: Dilarang Salat Jumat, Bila....
Sumber :
  • istimewa

Menguak Tabir Kasus Pungli Rutan KPK, Eks Auditor BPK Ungkap Fakta Mengejutkan: Dilarang Salat Jumat, Bila...

Selasa, 1 Oktober 2024 - 05:58 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa menghadirkan Arko Mulawan, mantan auditor BPK, secara virtual dari Lapas Sukamiskin sebagai saksi dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK

Dalam kesaksiannya, Arko mengungkap bahwa dirinya pernah dilarang salat Jumat karena tidak membayar setoran.

Arko mengungkap bahwa tahanan di Rutan KPK cabang Merah Putih diminta menyetor Rp 80 juta setiap bulan, dengan total tahanan saat itu antara 15-20 orang. 

Saat ditanya jaksa, Arko mengakui bahwa setoran tersebut dikelola oleh seorang tahanan senior, Rahmat Efendi, yang menggantikan peran tahanan sebelumnya, Gafur. 

Setoran itu dibagi rata di antara semua tahanan.

Arko mengaku terpaksa membayar setoran tersebut, meski tidak ikhlas. 

Ia juga memaparkan bahwa dirinya harus membayar Rp 2 juta untuk bisa keluar dari ruang isolasi, dan pernah diminta menyetor Rp 20 juta saat awal penahanan, namun ia tak sanggup memenuhinya. 

Akibatnya, Arko dihukum membersihkan toilet setiap pagi.

Dalam kesaksian yang lebih lanjut, Arko menyebut bahwa dirinya hanya diperbolehkan menggunakan handphone setelah rutin membayar setoran bulanan. 

Namun, handphone tersebut dikembalikan sebelum ia dieksekusi ke Lapas Sukamiskin.

Diketahui, sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa terlibat dalam pungli di Rutan KPK yang mencapai Rp 6,3 miliar. 

Praktik pungli tersebut terjadi dalam rentang waktu Mei 2019 hingga Mei 2023 dan dianggap bertentangan dengan UU serta peraturan KPK. 

Jaksa menilai tindakan mereka melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Berikut adalah 15 terdakwa yang terlibat dalam kasus ini:

Deden Rochendi
Hengki
Ristanta
Eri Angga Permana
Sopian Hadi
Achmad Fauzi
Agung Nugroho
Ari Rahman Hakim
Muhammad Ridwan
Mahdi Aris
Suharlan
Ricky Rachmawanto
Wardoyo
Muhammad Abduh
Ramadhan Ubaidillah.

Kasus ini membuka tabir tentang praktik pungli di Rutan KPK, dan menguak tekanan yang dialami tahanan untuk memenuhi tuntutan setoran yang tidak sedikit. (aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:47
03:10
06:27
06:11
03:16
01:02
Viral