- Istimewa
Polisi Ungkap Andrew Andika Dkk Gunakan Narkoba Usai Nonton Konser di Jaksel
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap fakta baru dibalik penangkapan artis Andrew Andika bersama lima rekannya berinisial YF (26), AK (31), RZ (30), VA (30), dan BL (23) yang terlibat penyalahgunaan narkoba.
Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi menerangkan para tersangka ditangkap dalam dua lokasi yang berbeda.
“Tim melakukan kegiatan di dua tempat kejadian perkara (TKP) yaitu pada hari Kamis, 26 September 2024 sekitar pukul 17.00 WIB disebuah rumah didaerah Bogor, dan TKP kedua sekitar pukul 22.00 WIB disalah satu kamar hotel didaerah Jakarta Selatan,” kata Teuku, saat konferensi pers, pada Selasa (1/10/2024).
Pada kesempatan yang sama, Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Chandra Mata Rohansyah kasus ini berhasil diungkap awalnya tersangka AA menghubungi tersangka VA untuk menonton konser di Jakarta Selatan.
“Kebetulan saudara VA ini sedang berada di sebuah hotel bersama 5 orang teman lainnya. Kemudian mereka pergi nonton konser dan kemudian melanjutkan untuk pesta narkoba di Jakarta Barat. Tersangka VA sudah membawa narkoba,” jelas Chandra.
Selanjutnya pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat soal penyalahgunaan narkoba dan melakukan penangkapan terhadap AA rumah tinggal didaerah Bogor, pada Kamis 26 September 2024 sekitar pukul 17.00 WIB.
“Berikutnya kami juga melakukan penangkapan terhadap 5 orang lainnya di sebuah hotel di Jakarta Selatan,” ungkapnya.
Sementara itu pada tempat kejadian perkara (TKP) pertama, tidak ditemukan barang bukti narkotika.
Namun di TKP kedua itu ditemukan barang bukti 1 plastik klip kecil yang berisikan bekas kemasan narkotika jenis sabu, satu buah alat hisap sabu berupa bong dari bekas kemasan air mineral, dua buah korek api modifikasi, satu buah pipet kaca yang berisikan residu narkotika jenis sabu. Sehingga keseluruhan berat barang bukti 1,7 gram termasuk dengan pipetnya.
“Terhadap tersangka juga sudah kami tes kesehatan sebelum beberapa hari yang lalu, dan cek urine, dimana hasil kesehatan di keenam tersangka tersebut dalam keadaan atau kondisi sehat, dan cek urinenya positif amfetamin dan metafetamin,” tukas Chandra.
Kemudian sesuai peraturan yang ada dan berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), maka para tersangka dilakukan rehabilitasi.
“Kami melakukan asesmen terhadap keenam tersangka tersebut, dan keseluruhannya dikategorikan adiksi sedang. Sehingga hasil rekomendasi menyatakan untuk menjalani rehabilitasi, rawat inap di lembaga rehab,” terang Chandra. (Ars/ree)