Soal Bertemu Terpidana Eko Darmanto, Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta Beri Penjelasan: Itu Sebelum Jadi Tersangka.
Sumber :
  • ANTARA

19 Saksi Diperiksa Polisi Buntut Usut Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pimpinan KPK Alexander Marwata

Selasa, 1 Oktober 2024 - 17:15 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya tengah menyelidiki aduan masyarakat terhadap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata perihal pertemuannya dengan terpidana korupsi, Eks Kepala Bea Dukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

Terkini, polisi memeriksa sebanyak 19 orang saksi terkait pertemuan Eko Darmanto dengan Alexander Marwata.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, dari 19 orang yang diminta keterangan itu terdapat Itjen Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga pegawai KPK RI.

"Diantaranya telah dilakukan klarifikasi terhadap saudara Eko Darmanto eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, beberapa pegawai KPK RI, Itjen Kemenkeu RI," ucap Ade Safri, Selasa (1/10/2024).

Ade Safri menuturkan, pihaknya pun berkoordinasi dengan ahli hukum pidana perihal pelaporan itu.

Sejauh ini, Polda Metro Jaya masih menyelidiki soal dugaan tindak pidana dalam kasus yang dilaporkan itu.

Ade memastikan kasus tersebut akan diusut hingga tuntas.

Selain itu, kata Ade Safri, penyelidikan kasus akan dilakukan secara profesional.

"Penyelidikan yang saat ini dilakukan oleh Tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah dalam rangka untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan," ujar dia.

Polisi Terima Aduan Masyarakat

Polisi telah menerima aduan masyarakat terkait adanya pertemuan Wakil Ketua KPK RI, Alexander Mawarta dengan terpidana KPK, mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

Direktur Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan aduan tersebut diterima pada Selasa (23/9/2024).

"Bahwa benar Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima dumas terkait dugaan tindak pidana berupa hubungan langsung atau tidak langsung yang dilakukan oleh oknum Pimpinan KPK (Alexander Marwata) dengan tersangka tindak pidana korupsi mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto,” kata Ade Safri, kepada wartawan, pada Jumat (27/9/2024).

Pihaknya telah melakukan verifikasi, pembuatan telaahan aduan masyarakat, melakukan pengumpulan bahan keterangan, dan membuat laporan informasi.

Selanjutnya atas dasar laporan tersebut, telah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan Springas pada tanggal 5 April 2024 dan telah diperbaharui atau diperpanjang pada tanggal 9 September 2024. 

“Sampai dengan saat ini telah dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap 17 orang saksi dalam penanganan perkara aquo,” ungkap Ade Safri.

Sementara itu hingga saat ini tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan naik atau tidaknya dilakukan penyidikan. (rpi/raa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:47
03:10
06:27
06:11
03:16
01:02
Viral