- Istimewa
Pelarangan Promosi Sufor di PP 28 Tahun 2024 Dinilai Perlu Dikaji Ulang, Ini Alasannya
Jakarta, tvOnenews.com - Pelarangan promosi susu formula (sufor) yang termaktub pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2024 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dinilai perlu dikaji kembali.
Sebab, pelarangan tersebut seolah menyamakan antara sufor dan rokok yang juga dibatasi kegiatan promosinya seperti iklan.
Hal itu disampaikan Guru besar ilmu gizi dan kesehatan Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Prof. Tria Astika Endah P, MKM dalam keterangannya, Rabu (2/10/2024).
Dia menilai pelarangan tersebut yang seolah Sufor berdampak buruk pada bayi salah besar.
Sufor dalam hal ini lebih jelas memiliki dampak positif dan kontribusi kepada masa pertumbuhan bayi.
“Kalau berbahaya mana antara rokok dengan susu formula, dua-duanya memberikan dampak berbeda ya,” kata Prof. Tria.