Koalisi Mahasiswa Madura Desak APH Tak Intervensi dalam Pilkada Sampang 2024..
Sumber :
  • Istimewa

Koalisi Mahasiswa Madura Desak APH Tak Intervensi dalam Pilkada Sampang 2024

Rabu, 2 Oktober 2024 - 12:58 WIB

Selain akan mencemarkan marwah Polri, peristiwa tersebut potensial akan menyulut konflik horizontal masyarakat. 

"Bagaimanapun, APH ‘haram’ melakukan intervensi politik dalam setiap helatan elektoral. Intervensi politik dan praktik yang memihak menyalahi sejumlah aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Pentingnya netralitas dan profesionalitas APH ini bisa dilacak dari banyaknya produk hukum dan perundangan yang mengatur," imbuhnya. 

Alfaarisi mencontohkan misalnya, Pasal 10 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VII Tahun 2000 tentang Peran TNI dan Polri, mengharuskan Polri bersikap netral dan tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri juga mengatur hal yang serupa.

Kemudian, Pasal 71 Undang-Undang No 10 Tahun 2016.

Tugas pokok lembaga itu adalah menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran proses demokrasi. 

Menurut Alfarisi, Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 5 Ayat (1) UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Polri. PP No. 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri Pasal 5 Huruf B, bahwa dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, Anggota Polri dilarang melakukan kegiatan politik praktis.

Berita Terkait :
1
2
3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral