Analisis Kritis Praktisi Hukum soal Revolusi Mental Pendidikan Era Jokowi, Roni Prima: ke Mana Angaran Pendidikan?.
Sumber :
  • istimewa

Praktisi Hukum Kritik Revolusi Mental Pendidikan Era Jokowi, Roni Prima: ke Mana Angaran Pendidikan?

Rabu, 2 Oktober 2024 - 20:05 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus dunia pendidikan tak habis-habisnya dibahas sampai era kepemimpinan Presiden Jokowi mau berakhir. Hal ini pun membuat beberapa akademisi dan praktisi melontarkan kritik dan komentarnya soal pendidikan.

Satu di antaranya, Praktisi Hukum, Roni Prima Panggabean atau kerap disapa Bang Rons.

Dalam analisisnya, bahwa nawacita yang digadang-gadang pemerintah saat ini khususnya dibidang pendidikan seakan hilang dihembus angin.

Bahkan kata dia, kegagalan pemerintahan saat ini baik lemabga eksekutif sebagai pelaksana dan legislatif sebagai fungsi pengawasan dalam hal ini 'setali tiga uang,' 

"Legislatif ibarat macan ompong yang tak berdaya melakukan fungsinya terhadap kementerian pendidikan," ujar Bang Rons, di Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2024).

Tak hanya itu, ia juga memepertanyakan anggaran pendidikan yang seminin-mininya 20% dari postur APBN kemana rimbanya?

"Konsitusi kita tegas dan jelas mengatur tentang pendidikan, bahwa dalam pasal 31 UUD 1945 tentang penempatan BAb XIII Pendidikan dan Kebudayaan yang telah dilakukan amandemen keempat UUD 1945 ini," ujarnya kembali.

Di mana, setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan, setiap waraga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintahan wajib membiayainya.

"Pemerintah menjamin satu sistem pendidkan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalm rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dalam undan-undang.
Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan negara dan daerah," bebernya.

Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama serta persatuan bangsa, kata dia, tak lain untuk kemajuan dan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Lanjutnya menjelaskan, bahwa dari pasal 28C ayat (2) UUD 1945 secara tegas menyampaikan “setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif nutuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya."

Sebagai praktisi hukum yang selalu lantang dan tegas menyuarakan kebobrokan pendidikan saat ini, ia juga menyampaikan soal flashback biding pendidikan menjelang akhir tugas pemerintahan presiden jokowi.

Roni Prima Panggabean menyampaikan, bahwa faktanya kekerasan, perundungan, bullying di dunia pendidikan seakan tidaka ada habisnya.

"Bahkan, kekerasan hingga menyebabkan kematian terus berulang, seperti penganiyaan menyebabkan hingga kematian di STIP Jakarta."

"Baru-baru ini di Program kedokteran di Undip Semarang, dan yang ramai diperbicangkan saat ini dan belum ada ujungnya juga, Kasus di SMA Binus  yang dalam hal ini merupakan salah satu pendidikan biaya sekolah termahal," jelasnya.

Namun, kata dia, ternyata tidak ada jaminan lagi bagi peserta didik untuk memperoleh nilai moral, dan keberadaban. 

"Bahkan, semakin tingginya biaya pendidikan, ternyata faktanya semakin tidak bermoral suatu pendidikan. Sementara, jika kita melihat di luar daerah jawa seperti: sumatera, kalimantan, papua, ambon, NTT dan daerah pinggiran lainnya, bahwa tenaga pengajar masih merasakan honor yang sudah bertahun-tahun massi di bawah Rp500 ribuan per bulan," tegas Roni yang juga aktif sebagai pegiat anti korupsi di Jakarta.

Jika demikian ke mana postur anggaran 20% APBN selama ini?

Lantas bagaimana fungsi pengawasan komisi X DPR - RI kita yang katanya wakil rakyat ?

Artinya, kata Roni, lembaga eksekutif dan legslatif dalam hal ini setali tiga uang, atau sama dengan "Nol Besar!"

Nawacita dibidang pendidikan dalam pemerintahan saat ini, kata dia hanya Lip Service, bahwa program merdeka belalar yang disampaikan menteri pendidikan saat ini adalah merdeka kekerasan, merdeka perundungan, merdeka bullying.

"Bahkan ironisnya, merdeka pula  pelecehan seksual, merdeka tidak adanya penegakan hukum bagi para pelaku kedzaliman di lingkungan pendidikan."

"Semuanya dibungkus rapih dengen cover, ibarat buah semangka terlihat bagus dari luar, namun busuk di dalam," tegas Roni Panggabean sebagai pendiri dan Pemilik Kantor Hukum Roni Prima dan PARTNERS di Jakarta Selatan. (aag)  

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:59
05:24
02:29
01:42
01:43
08:03
Viral