Lokot Nasution.
Sumber :
  • IST

Pernah Diperiksa KPK, Lokot Nasution Dilantik Jadi Anggota DPR, Pakar: Hukum Tidak Bekerja

Rabu, 2 Oktober 2024 - 20:19 WIB

"Kalau dia (Lokot) punya seharusnya ketika namanya disebut dia mundur, tidak ikut kontestasi, selesaikan dulu perkara hukumnya," tutur Chairul.

Sebelumnya, ditilik dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA) yang dikutip pada Selasa, 24 September 2024, Lokot sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja (Satker) Lampung disebut sebanyak 30 kali dalam putusan Pengadilan Tipikor Bandung dengan terdakwa Zulfikar Fahmi, Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera dalam kasus korupsi di DJKA Kemenhub dengan Nomor Perkara 6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg.

Nama Lokot tertulis pada halaman 47, 48, 49, 53, 55, 56, 58, 59, 60, 63, 65, 66, 67, 203, 411, 412, 425, 426, 427, 439, 455, 456, 493, 494, 501, 504, 505, 509, 510, dan 517.

Lokot bersama sejumlah orang dalam putusan itu disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menerima uang suap senilai Rp9,3 miliar dalam kurun waktu Januari 2012 hingga April 2023.
Zulfikar sendiri sudah divonis bersalah dan dihukum empat tahun dan sembilan bulan penjara.

Namun, Lokot dan sejumlah nama lainnya yang disebut sebagai penerima suap dari Zulfikar belum ditetapkan sebagai tersangka hingga sekarang.

KPK sebenarnya sudah memeriksa saksi tambahan dalam perkara dugaan suap pembangunan jalur rel kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub pada Jumat (20/9/2024) lalu, yakni Staf Keuangan PT Dwifarita Fajarkharisma, Sukartoyo; Direktur, Sugeng Prabowo; dan Direktur PT Citra Diecona, Sanusi Surbakti.

Sementara itu, KPK belum memeriksa kembali Lokot. Padahal, KPK sebelumnya telah menyampaikan mempertimbangkan memeriksa kembali calon anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029 itu.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:29
01:59
02:03
05:20
01:26
03:05
Viral