Tangkapan layar video syur guru dan murid di Gorontalo..
Sumber :
  • Istimewa

Guru Pemeran Video Syur yang Kecanduan Setubuhi Siswinya Berkali-kali di Gorontalo Akhirnya Berani Jujur Siap Pasang Badan, Katanya..

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:49 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Sekolah Madrasah Aliah Negeri 1 Gorontalo tempat DH mengajar mengungkap pada BAP (Berita Acara Pemeriksaan) awal 2023, baik DH maupun PPT belum mengakui adanya hubungan. 

"Saat BAP pertama itu mereka belum mengakui," ungkap RB dalam sebuah video yang diunggah oleh akun TikTok @mediakopipanas, dikutip pada Selasa (1/10/2024).

Pihak sekolah juga telah menerima laporan dari istri DH yang mengatakan suaminya masih sering berkomunikasi dengan siswi tersebut. 

Pihak sekolah lalu memanggil DH dan PPT untuk pemeriksaan lanjutan terkait laporan tersebut.

"BAP kedua, istri oknum datang ke saya. Aduan istri dari oknum tadi bahwa mereka sering berkomunikasi," jelas RB.

Pihak sekolah memberikan peringatan keras agar DH dan PPT tidak lagi berkomunikasi. Mereka diancam akan dikeluarkan jika tetap melanggar. 

"Saya bilang sama anak itu dan guru itu, tidak usah lagi berkomunikasi. Hati-hati kalau berkomunikasi, saya langsung kasih keluar," tegas RB.

Kemudian, keduanya tidak lagi membantah hubungan terlarang tersebut. 

"Yang pertama tidak mengakui, yang kedua di BAP itu oknum diam. Saya menganggap diam itu membenarkan," ujar RB.

DH juga memastikan siap bertanggung jawab atas siswi yang telah disetubuhinya. 

"Beliau menyatakan bertanggung jawab. Bentuk tanggung jawabnya saya kurang tahu, saya bilang tanggung jawab ke orang tua," ungkapnya.

Sebelumnya, DH kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi.

Kepolisian Polres Gorontalo siap menertibkan akun-akun media sosial yang secara gamblang menyebarkan video asusila anatara guru dan siswa yang sempat viral. 

"Bersama-sama Kadis PPA bukan hanya polisi, dengan kominfo akan melakukan penertiban terhadap akun-akun yang melakukan menyebarkan video tersebut," kata Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy dalam keterangannya, Sabtu (28/9/2024). 

Penertiban tersebut dilakukan karena oknum penyebar video dinilai telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kami meminta teman-teman media membatu kami mengimbau untuk menyetop penyebaran video demi masa depan anak itu," tegas Deddy.

Terkait ancaman pidana bagi akun media sosial yang menyebarkan video secara luas Deddy menyebut masih akan  fokus pada penyelesaian antara pelapor dan juga pihak terlapor.

"Video yang sudah tersebar kalau kita pidana seberapa banyak! Kita ketahui bersama penyebaranya begitu cepat, kami meminta untuk di stop penyebabnya," ungkap Deddy

Berita Terkait :
1
2 3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral