- Istimewa
Guru Pemeran Video Syur yang Kecanduan Setubuhi Siswinya Berkali-kali di Gorontalo Akhirnya Berani Jujur Siap Pasang Badan, Katanya..
Sementara, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo, Mahmud Bobihu mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti kasus video syur guru dan murid tersebut.
Mahmud menyebut pihak Kemenag sudah melakukan BAP terhadap oknum guru DH terkait perbuatannya.
Sebagai tindaklanjut dari BAP tersebut, Kemenag telah mencopot jabatan DH dan memindahkannya ke struktural Kemenag paling rendah.
"Kita pindahkan, kita mutasi dulu yang bersangkutan dari sekolah tersebut ke struktural Kemenag," katanya.
Sementara untuk status ASN oknum guru tersebut, pihak Kemenag Gorontalo masih menunggu keputusan hukum tetap yang tengah berjalan.
"Kita tunggu keputusan dari aparat hukum seperti apa. Seandainya yang bersangkutan divonis bersalah oleh aparat hukum, maka sudah lain lagi," katanya.
Oknum Guru Diamankan Polisi
Setalah melakukan penyelidikan terkait video syur guru dan murid, Polres Gorontalo akhirnya mengamankan DA yang diduga menjadi pemeran dalam video syur tersebut.
“Polres Gorontalo menerima laporan dari paman korban sebagai wali dari korban pada 23 September 2024. Kemudian kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan dan menetapkan tersangka terhadap inisial DH yang merupakan oknum guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo,” kata Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman.
AKBP Deddy menyebut petugas sudah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan korban.
Pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan Polres Gorontalo setelah menerima laporan dari paman korban terkait tindak asusila yang dilakukan oleh oknum guru terhadap muridnya.
Dari hasil pemeriksaan petugas, oknum guru dan siswi ini memiliki hubungan dekat sejak awal tahun 2022 lalu.
“Kronologi kejadian bahwa pada awal tahun 2022 korban sudah ada hubungan dekat dengan tersangka D-H kemudian berlanjut sampai dengan terjadi seperti yang rekan-rekan ketahui,” ungkap kapolres
Selain terduga pelaku dan korban, petugas juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi lainnya.
Petugas juga telah mengumpulkan beberapa barang bukti yang ada di dalam video yang viral tersebut.
“Tersangka dijerat dengan Pasal undang-undang perlindungan anak, dan diancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta ditambah dengan sepertiga hukuman karena yang bersangkutan adalah seorang tenaga pendidik,” pungkasnya.(ksa/muu/lkf)