- tvOnenews.com/Rika Pangesti
Geram Data Pribadi Lolly Disebarkan, Nikita Mirzani Laporkan Razman Pengacara Vadel: Katanya Pintar...
Jakarta, tvOnenews.com - Artis Nikita Mirzani melaporkan kubu Vadel Badjideh beserta kuasa hukumnya, Razman ke Polda Metro Jaya pada Kamis (3/10).
Laporannya terkait dugaan tindak pidana penyebaran data pribadi milik anak Nikita Mirzani yakni Laura Meizani alias Lolly.
Adapun, data pribadi tentang data dan keterangan kesehatan berupa hasil ultrasonografi (USG) Lolly.
"Hari ini datang ke Polda, melaporkan Dr. RAN, Razman Nasution yang khodam nya kura-kura Ninja. Kenapa dilaporin? karena ada satu hal yang harusnya tidak boleh disebarkan, tidak boleh diberitahu ke khalayak ramai apalagi sampai wartawan tahu, menjadi konsumsi publik juga," ungkap Nikita di Polda Metro Jaya, Kamis (3/10).
Menurut Nikita, pihaknya tidak terima jika data pribadi anaknya disebarluaskan. Sebab, anaknya masih di bawah umur.
"Biar bagaimanapun juga Laura masih anak di bawah umur, masih di bawah asuhan Nikita Mirzani. Jadi apapun Itu mengenai Laura harus berdasarkan izin dari orang tuanya. Harusnya Razman sebagai Lawyer, katanya pintar dalam memberikan informasi atau apapun itu," tuturnya.
"Jadi mungkin itu Razman mikirnya saat itu gua keren nih bisa kasih bukti apa segala macem dia nggak mikir dampaknya setelah itu atau dia nggak mikirin kalau gua menyebarkan ini kan ini ada UU di negara Indonesia ini," tandas Niki.
Sementara itu, Kuasa Hukum Nikita, Fahmi Bachmid menambahkan, Razman dan Vadel dipolisikan terkait dugaan penyebaran informasi pribadi. Polisi diminta menindak laporan tersebut.
Laporan sendiri diterima dengan nomor LP/B/5969/X/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 3 Oktober 2024.
"Saya barusan sama Nikita, membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana yang diatur dalam Undang-undang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022. Dimana dalam Undang-undang ditentukan Pasal 4 bahwa ada data pribadi spesifik yakni salah satunya data dan keterangan kesehatan. Berdasarkan Pasal 65 Juncto Pasal 67, perbuatan seseorang yang menyebarluaskan itu adalah perbuatan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang perlindungan data pribadi," beber Fahmi. (rpi/dpi)