- Dok. Kemnaker
Kemnaker Dorong Perusahaan Kecil Budayakan K3, Kecelakaan Kerja di Tingkat UMKM Harus Ditekan
Di satu sisi, K3 melindungi pekerja, di sisi lain juga mendukung produktivitas dan keberlangsungan usaha.
Menurutnya, Kemnaker menjadikan penguatan budaya K3 sebagai bagian dari pola pikir yang akan terus dikembangkan.
Ia menambahkan bahwa K3 bukan hanya kewajiban, tapi juga investasi penting bagi perusahaan dan pekerja.
Dengan penerapan K3 yang baik, kesejahteraan pekerja meningkat, dan produktivitas perusahaan juga ikut terdongkrak.
"Saya sangat mengapresiasi acara hari ini dalam rangka memberikan motivasi kepada perusahaan tentang K3, sehingga yang berhasil akan diberikan penghargaan (reward). Sementara yang melanggar tentunya dapat dilakukan tindakan hukum (punishment)," ujarnya.
Data dari Laporan Tahunan BPJS Ketenagakerjaan selama tiga tahun terakhir menunjukkan bahwa jumlah kecelakaan kerja terus meningkat.
Pada 2021 tercatat 234.371 kasus kecelakaan kerja, sementara pada 2022 angkanya naik menjadi 298.137. Hingga Oktober 2023, jumlah kecelakaan kerja sudah mencapai 370.747 kasus.