- tvOnenews.com/Rika Pangesti
Mulai 17 Oktober Semua Produk Wajib Sertifikasi Halal, LPPOM MUI: Perusahaan yang Melanggar akan Disanksi
Jakarta, tvOnenews.com - Seluruh produk yang beredar luas di masyarakat, baik itu makanan, minuman maupun olahan sembelihan wajib bersertifikasi halal mulai 17 Oktober 2024.
Hal itu telah diatur pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
Pemerintah juga telah mengatur regulasi turunannya yang mewajibkan seluruh produk yang beredar wajib bersertifikat halal.
Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muti Arintawati mengatakan bahwa para penyedia produk dapat mendaftarkan sertifikasi halal produknya sebelum 17 Oktober.
"Masa tenggang terdekat jatuh tempo pada 17 Oktober 2024 untuk empat jenis produk," tutur Muti, Kamis (3/10).
Muti menjelaskan, terdapat empat jenis produk yang wajib memiliki sertifikasi halal.
"Pertama, makanan minuman sebagai end product. Kedua, bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong untuk makanan minuman. Ketiga, jasa dan produk sembelihan. Keempat, seluruh jasa yang berkaitan dengan proses makanan minuman sampai ke konsumen (maklon, logistik, retailer)," ungkap Muti.