- tvOnenews.com/Rika Pangesti
Mulai 17 Oktober Semua Produk Wajib Sertifikasi Halal, LPPOM MUI: Perusahaan yang Melanggar akan Disanksi
Jakarta, tvOnenews.com - Seluruh produk yang beredar luas di masyarakat, baik itu makanan, minuman maupun olahan sembelihan wajib bersertifikasi halal mulai 17 Oktober 2024.
Hal itu telah diatur pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
Pemerintah juga telah mengatur regulasi turunannya yang mewajibkan seluruh produk yang beredar wajib bersertifikat halal.
Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muti Arintawati mengatakan bahwa para penyedia produk dapat mendaftarkan sertifikasi halal produknya sebelum 17 Oktober.
"Masa tenggang terdekat jatuh tempo pada 17 Oktober 2024 untuk empat jenis produk," tutur Muti, Kamis (3/10).
Muti menjelaskan, terdapat empat jenis produk yang wajib memiliki sertifikasi halal.
"Pertama, makanan minuman sebagai end product. Kedua, bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong untuk makanan minuman. Ketiga, jasa dan produk sembelihan. Keempat, seluruh jasa yang berkaitan dengan proses makanan minuman sampai ke konsumen (maklon, logistik, retailer)," ungkap Muti.
Muti mengatakan, bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan tersebut, akan dikenakan sanksi.
Namun demikian, Muti belum membeberkan lebih jauh terkait sanksi yang akan diberikan ke perusahaan yang melanggar.
"Jadi nanti di 17 Oktober tahun ini, jadi dalam waktu kita berhitung sekarang tanggal 3 berarti tinggal 2 pekan lagi begitu ya. Itu wajib sertifikasi halal akan sepenuhnya diberlakukan," ucapnya.
Menurut Muti, bagi produk yang ingin mendapatkan sertifikasi halal, harus diidentifikasi secara keseluruhan sesuai standar.
"Produk yang ditangani retailer yang ingin mendapatkan sertifikat halal harus diidentifikasi dan ditangani sesuai standar," ujarnya.
Adapun, Muti memaparkan tiga kategori produk dalam jasa retailer yang perlu penanganan berbeda.
"Pertama, produk yang jelas halal (seperti buah dan sayur) atau memiliki sertifikat halal tidak perlu handling khusus," tutur Muti.
Kemudian, kedua, Muti mengatakan, produk haram seperti daging babi dan minuman keras harus dipastikan secara fasilitas tidak mengontaminasi produk yang sudah halal serta diberikan penanda yang jelas.
Selanjutnya, ketiga, produk yang belum jelas status kehalalannya. Namun bebas babi ditangani agar tidak mengkontaminasi produk yang disertifikasi halal. (rpi/dpi)