Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Rika Pangesti

LPPOM MUI: Penjual Produk Non Halal Tetap Wajib Daftar Sertifikasi Halal

Jumat, 4 Oktober 2024 - 01:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetik (LPPOM) menegaskan bahwa para retailer wajib mensertifikasikan halal produknya.

Meskipun perusahaan tersebut ada menjual produk yang non halal.

Direktur LPPOM Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muti Arintawati menekankan bahwa jasa retailer terkait makanan dan minuman termasuk dalam kategori yang wajib bersertifikat halal sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021.

Oleh karenanya, semuanya wajib mendaftarkan sertifikasi halal.

Muti membeberkan, sertifikasi halal yang diberikan kepada perusahaan bukan berarti seluruh produk yang dijual sudah dipastikan halal.

Boleh saja perusahaan tersebut menjual yang non halal juga. Akan tetapi memisahkan semua fasilitas produk yang halal dan haram.

"Sejumlah persyaratan wajib diimplementasikan oleh perusahaan untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal. Salah satunya memisahkan fasilitas antara produk yang halal dan haram," tutur Muti, Kamis (3/10/2024).

Muti menjelaskan, bahwa pembesaran fasilitas produk halal dan non halal ini bertujuan untuk melindungi produk yang halal terkontaminasi najis.

"Sertifikasi halal perusahaan meliputi proses penanganan arus bahan atau produk yang harus bebas dari najis yang berpotensi mengkontaminansi bahan atau produk halal. Ruang lingkupnya mencakup pergudangan​, distribusi (penerimaan barang)​, penanganan dan penyimpanan, serta pemajangan​," terang Muti.

"Artinya, seluruh produk yang bersertifikat halal terjamin tidak terkontaminasi najis hingga sampai ditangan konsumen,” imbuhnya.

Muti menjelaskan, perusahaan yang ingin mendapatkan sertifikasi halal, harus diidentifikasi secara keseluruhan sesuai standar.

"Produk yang ditangani retailer yang ingin mendapatkan sertifikat halal harus diidentifikasi dan ditangani sesuai standar," ujarnya.

Adapun, Muti memaparkan tiga kategori produk dalam jasa retailer yang perlu penanganan berbeda.

"Pertama, produk yang jelas halal (seperti buah dan sayur) atau memiliki sertifikat halal tidak perlu handling khusus," tutur Muti.

Kemudian kedua, Muti mengatakan, produk haram seperti daging babi dan minuman keras harus dipastikan secara fasilitas tidak mengontaminasi produk yang sudah halal serta diberikan penanda yang jelas.

Selanjutnya ketiga, produk yang belum jelas status kehalalannya. Namun bebas babi ditangani agar tidak mengkontaminasi produk yang disertifikasi halal. (rpi/raa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:26
03:05
02:07
07:58
04:33
06:45
Viral