Usai Viral Video Seks Sejenis di Kuningan, Kini Beredar Video Ibu Setubuhi Anak Kandung.
Sumber :
  • istimewa - Istock photo

Usai Viral Video Seks Sejenis di Kuningan, Kini Beredar Video Ibu Setubuhi Anak Kandung

Jumat, 4 Oktober 2024 - 01:25 WIB

Kuningan, tvOnenews.com - Usai viralnya kabar soal video seks sesama jenis, kini viral kembali video ibu setubuhi anak kandung di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat

Video ibu setubuhi anak kandung yang berdurasi 11 detik itu menggemparkan warga Kuningan. Di mana, video itu dibuat di sebuah kamar yang diduga di rumah sendiri.

Sementara, kabarnya aksi persetubugan itu direkam oleh seseorang.

Menyikapi kasus viralnya video ibu kandung setubuhi anak kandung, Polres Kuningan langsung mengamankan S dan R yang berada dalam video itu.

Dari hasil pemeriksaan, Kasatreskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa menyampaikan, bahwa S mengakui dirinya telah menyetubuhi R anak kandungnya sendiri. 

Bahkan ironisnya, sebelum melakukan persetubuhan, S sempat mengiming-imingi korban dengan memberikan uang.

Korban tersebut, kata Kasatreskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa, masih berusia 20 tahun.

"Untuk video yang viral itu, kita masih mendalami siapa pelakunya. Siapa saja yang ada di video itu, dan apakah benar pelakunya ibu dan anak. Kami sudah menahan satu orang laki-laki berusia 20 tahun dan perempuan berusia sekitar 49 tahunan yang ada di dalam video itu," katanya kepada awak media, Kamis (3/10/2024).

Lanjutnya menjelaskan, saat ini petugas PPA Satreskrim Polres Kuningan, masih melakukan pendalaman terkait motif persetubuhan antara ibu dan anak kandung tersebut.

"Saat ini kita sedang mintai keterangan dan lakukan pendalaman, dan tahap selanjutnya nanti kita akan melakukan gelar perkara," katanya.

"Kita masih mendalami juga siapa yang merekam video itu. Motifnya juga masih kita dalami, karena baru kita amankan jadi butuh waktu untuk penyelidikan lebih dalam," sambungnya.

Putu menegaskan, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Nanti akan dijerat Undang-Undang Pornografi Pasal 34, nanti ancamannya minimal enam bulan dan maksimal 12 tahun penjara. Untuk yang menyebarkan (video) masih kita dalami," bebernya. (aag)

     
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:29
01:49
02:03
02:10
01:29
07:12
Viral