Ini penampakan sosok pimpinan ponpes di Trenggalek yang hamili santriwati hingga melahirkan anak.
Sumber :
  • Aries Batara/tvOne

Berkali-kali Setubuhi Santriwatinya hingga Hamil dan Melahirkan, Pimpinan Ponpes di Trenggalek Dipolisikan, Ini Penampakannya

Jumat, 4 Oktober 2024 - 14:45 WIB

Trenggalek, tvOnenews.com - Oknum pimpinan pondok pesantren di Trenggalek akhirnya ditahan polisi usai menghamili santriwatinya hingga melahirkan.

Terungkap, ternyata pelaku sudah berkali-kali setubuhi santriwatinya sejak usia di bawah umur hingga korban dewasa. 

Sang oknum pimpinan ponpes cabul tersebut berinisial S, tega mencabuli santriwatinya hingga hamil dan melahirkan anaknya. 

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah tersangka dinyatakan sehat oleh pihak rumah sakit. 

Sebelumnya, tersangka sempat mengalami gangguan kesehatan atau sakit sehingga menghambat proses pemeriksaan.

Ini penampakan sosok pimpinan ponpes di Trenggalek yang hamili santriwati hingga melahirkan anak
Sumber :
  • Aries Batara/tvOne

 

"Mulai hari ini tersangka S resmi dilakukan penahanan. Kemarin sempat kami mintai keterangan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun saat itu kondisi kesehatannya terganggu. Baru kali ini pemeriksaan berhasil dilakukan setelah pihak rumah sakit memberikan keterangan resmi bahwa tersangka dalam kondisi baik," terangnya.

Akibat perbuatannya, sang pimpinan ponpes tersebut terancam hukuman lima tahun penjara. 

Namun, tersangka masih memerlukan pemeriksaan lanjutan sehingga perlu dilakukan penahanan untuk mempercepat proses hukum.

Dalam kasus ini, AKP Zainul menegaskan bahwa penyidik tidak memerlukan tes DNA karena identitas pelaku sudah jelas berdasarkan keterangan korban. 

"Tes DNA biasanya dilakukan untuk mencari tahu siapa ayah biologis. Dalam kasus ini, korban sudah menyebutkan dengan tegas bahwa yang melakukan kekerasan seksual adalah tersangka," jelasnya.

Tersangka S dikenakan Pasal Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Undang-Undang Perlindungan Anak. 

Hal ini karena tindak pidana dimulai saat korban masih di bawah umur dan terus berlanjut hingga dewasa. 

Berdasarkan informasi, kejadian pertama terjadi pada tahun 2022 dan berlanjut hingga 2023. 

Awalnya, pelaku melakukan perbuatan pencabulan sebelum akhirnya terjadi pemerkosaan.

Kasatreskrim juga menambahkan bahwa saat ini total saksi yang diperiksa berjumlah sembilan orang. 

“Selanjutnya, kami akan mengumpulkan keterangan saksi lain, melengkapi berkas perkara, dan segera mengirimkannya ke jaksa penuntut umum (JPU) agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar," imbuhnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena perbuatan asusila itu dilakukan berulang kali terhadap korban yang awalnya masih anak-anak, sehingga Polres Trenggalek berkomitmen untuk menangani kasus ini secara serius dan profesional.

Sementara itu sebelumnya ratusan warga sempat berunjuk rasa di lingkungan ponpes dan kantor desa setempat, warga menuntut agar kasus dugaan pencabulan tersebut segera ditangani. (asn/muu)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:46
00:50
01:22
02:57
02:43
02:59
Viral