Indra Iskandar di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Jumat (4/10/2024).
Sumber :
  • Tim tvOne/Syifa Aulia

Tak Ada lagi Rumah Dinas untuk Anggota DPR, Diganti Tunjangan Perumahan Kontrakan

Jumat, 4 Oktober 2024 - 16:13 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengungkap alasan tunjangan rumah dinas anggota DPR RI dihapus.

Tunjangan tersebut diganti menjadi uang per bulan yang nominalnya kisaran harga hunian atau sewa rumah tiga kamar di kawasan Senayan, Semanggi, dan Kebayoran Baru.

Indra menjelaskan alasan tunjangan rumah dinas dihapus karena kondisinya sudah tidak layak huni.

“Pada intinya adalah bahwa rumah dinas tersebut memang sudah tidak ekonomis sebagai sebuah hunian. Di samping apa, sebagian besar itu kondisinya cukup parah,” kata Indra di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Jumat (4/10/2024).

Menurutnya, jika rumah dinas itu tetal digunakan maka banyak biaya perawatan yang harus dikeluarkan. Indra menyebut sebagian anggota DPR ada yang menggunakan uang pribadi untuk perawatan rumah dinas.

“Secara ekonomis memang rumah dinas tersebut kalau itu dipertahankan, memang banyak sekali biaya pemeliharaan yang harus dikeluarkan untuk sebuah rumah yang layak dihuni karena mengingat usianya,” jelasnya.

Indra menuturkan rumah dinas tersebut akan dikembalikan kepada negara. Saat ini, pihaknya sedang mengurus dokumen pengembalian untuk diserahkan ke Kementerian Sekretaris Negara dan Kementerian Keuangan.

Terkait tunjangan uang per bulan, dia menjelaskan DPR bekerja sama dengan tim Appraisal masih melakukan survei harga hunian atau sewa rumah tiga kamar di kawasan Senayan, Semanggi, dan Kebayoran.

“Kami tidak ingin berpikir bahwa tingkat yang paling maksimum mahal atau justru yang paling rendah. Kita ingin yang paling realistis, rumah hunian yang sangat layak dengan tiga kamar itu, itu ratenya berapa,” beber Indra.

“Nanti tunjangan perumahan itu akan masuk ke dalam komponen gaji setiap bulan,” tambahnya. (saa/ebs)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral