Sumber :
- istimewa - Istock photo
Usai Buat Video Seks dengan Anak Kandung di Kuningan, Sang Ibu Diduga Ingin Jual Videonya
Jumat, 4 Oktober 2024 - 16:30 WIB
"Saat ini kita sedang mintai keterangan dan lakukan pendalaman, dan tahap selanjutnya nanti kita akan melakukan gelar perkara," katanya.
"Kita masih mendalami juga siapa yang merekam video itu. Motifnya juga masih kita dalami, karena baru kita amankan jadi butuh waktu untuk penyelidikan lebih dalam," sambungnya.
Putu menegaskan, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Nanti akan dijerat Undang-Undang Pornografi Pasal 34, nanti ancamannya minimal enam bulan dan maksimal 12 tahun penjara. Untuk yang menyebarkan (video) masih kita dalami," bebernya. (aag)