Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat bertemu Cagub Jakarta, Ridwan Kamil pada acara pelantikan pimpinan DPRD Jakarta, Jumat (4/10)..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Nama Ridwan Kamil-Suswono Duluan Disebut Saat Pelantikan DPRD Jakarta, Ahok: Tidak Sesuai UU Protokol

Jumat, 4 Oktober 2024 - 17:24 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyemprot Pimpinan sementara DPRD Jakarta Achmad Yani lantaran lebih dahulu menyebut Ridwan Kamil-Suswono sebagai tamu undangan pelantikan pimpinan DPRD Jakarta.

Menurut Ahok, apa yang dilakukan Achmad Yani tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Keprotokolan.

"Ya kalau kita mau persoalkan, ini tidak sesuai dengan UU Protokol, menyebutkan nama mereka duluan. Secara UU Protokol itu tidak bisa," jelas dia, di Gedung DPRD Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (4/10).

Sebagaimana diketahui, Ahok sebelumnya menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, sehingga secara sepatutnya nama dia disebutkan terlebih dahulu sebagai tamu undangan daripada Ridwan Kamil-Suswono.

"Di UU Protokol mesti disebutkan sebagai tamu biasa. Enggak diundang, enggak hadir, enggak apa. UU Protokol itu ada urutannya, saya kira itu sih," tuturnya.

Akan tetapi, menurut Ahok seluruh pihak dapat hadir dalam acara Pengucapan Sumpah dan Janji Pimpinan DPRD DKI Jakarta.

"Tapi yang pasti kalau kita mau ngomong jujur ya, kalau semua orang boleh hadir, terbuka untuk Jakarta, jangan dipersoalkan," tandas dia. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:46
00:50
01:22
02:57
02:43
02:59
Viral