Usai Viral Video Seks Sejenis di Kuningan, Kini Beredar Video Ibu Setubuhi Anak Kandung.
Sumber :
  • istimewa - Istock photo

Heboh Link Video Syur Sesama Jenis dan Inses di Kuningan Tersebar, Stop Sebar Video Asusila Tersebut Kalau Tidak...

Jumat, 4 Oktober 2024 - 17:44 WIB

Kuningan, tvOnenews.com - Dalam sepekan dua kasus penyebaran video syur terjadi di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

Dua video syur tersebut sangat menggemparkan masyarakat Kuningan, pasalnya dua video syur tersebut dinilai tak biasa.

Pertama, penyebaran video syur sesama jenis atau homoseksual. Kemudian yang tak kalah menggemparkan, kasus penyebaran video syur kedua, yakni video syur inses ibu dan anak kandung.

Masing-masing video syur sesama jenis dan inses tersebut kemudian viral di media social.

Efek Pelajar SMA Buat Video Seks Sesama Jenis di Kuningan, Kapolres Kuningan Bocorkan Hasil Interogasi
Sumber :
  • istimewa - Istock photo

 

Menindaklanjuti dua kasus video syur tersebut, Satreskrim Polres Kuningan, langsung turun tangan menangani dua kasus pornogragfi tersebut.

Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian mengatakan untuk kasus perbuatan asusila sesama jenis, pihaknya telah menetapkan satu tersangka yakni seorang pelajar SMA salah satu pemeran video syur sesama jenis tersebut.

Pelaku di bawah umur tersebut mengaku sengaja merekam aksi menyimpang tersebut untuk kemudian disebarkan di media sosial.

“Yang merekam itu pelaku yang duduk di bangkus SMA dan dia pula yang menyebarkannya. Sedangkan korbannya adalah remaja yang merupakan pelajar SMP,” katanya.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, pelaku tidak menjalani penahanan karena usianya masih di bawah umur sehingga kasus ini menggunakan sistem peradilan anak.

Pelaku sudah ditempatkan di rumah aman yang berada dalam pengawasan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Kuningan.

“Korban sendiri dikembalikan kepada keluarganya. Saat ini, kami masih melakukan observasi lebih lanjut,” katanya.

Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan video syur sesama jenis tersebut karena dapat dikenakan sanksi, sesuai dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Masyarakat kami minta setop untuk menyebarkan video tersebut. Kasihan keluarga korban, terutama karena masih di bawah umur,” tuturnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa menambahkan soal kasus video syur inses yang melibatkan perempuan berinisial S (36) dan anak kandungnya R (20).

Dalam kasus tersebut, polisi telah mengamankan kedua pelaku serta perekam video berinisial KS (26) yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kedua pelaku sudah diamankan. Kemudian menyusul tersangka KS yang kami tangkap Kamis (3/10) malam,” ungkapnya.

Ika menyebutkan bahwa motif para pelaku membuat video pornografi tersebut, yakni untuk mendapatkan keuntungan dengan menyebarkan video itu ke platform digital.

“Para pelaku dijerat dengan 34 Undang-undang Pornografi, dengan hukumannya minimal enam bulan dan maksimal 12 tahun penjara,” ucap dia.(ant)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:46
00:50
01:22
02:57
02:43
02:59
Viral