Sekjen DPR Indra Iskandar di KPK.
Sumber :
  • Tim tvOne/Haris

Anggota DPR Dapat Tunjangan Rp50 Juta Buat Ngontrak atau Nyicil Rumah

Jumat, 4 Oktober 2024 - 18:52 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota DPR periode 2024-2029 akan mendapat tunjangan perumahan per bulan. Pemberian tunjangan ini menyusul dengan dihapusnya tunjangan rumah dinas untuk anggota DPR.

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengatakan anggota DPR bebas menggunakan uang tunjangan itu untuk menyewa atau menyicil rumah.

“Itu sifatnya lump sum, jadi tidak ada pertanggungjawaban. Mereka diberikan terserah mau untuk sewa rumah, mau untuk nyicil rumah, silakan. Jadi tidak ada pertanggungjawaban terkait kontraktual dengan pihak ketiga,” kata Indra di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Jumat (4/10/2024).

Kendati demikian, dia menyebut nominal tunjangan itu masih belum ditetapkan. Dia menjelaskan pihaknya bekerja sama dengan tim Appraisal masih melakukan survei harga sewa rumah di kawasan Kebayoran Baru, Senayan, dan Semanggi.

Namun, tunjangan itu disebut berada di kisaran Rp50 juta per bulan.

Indra mengatakan pihaknya tidak akan menentukan harga rumah sewa termahal, melainkan akan mengambil harga yang paling realistis untuk ukuran tiga kamar.

“Kami tidak ingin berpikir bahwa tingkat yang paling maksimum mahal atau justru yang paling rendah. Kita ingin yang paling realistis, rumah hunian yang sangat layak dengan tiga kamar itu, itu ratenya berapa,” pungkasnya. (saa/ebs)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:46
00:50
01:22
02:57
02:43
02:59
Viral