- Istimewa
Fakta Baru Kasus Ibu Setubuhi Anak Kandung di Kuningan yang Videonya Berdurasi 11 Detik, Aksi Mereka Ditonton Seseorang
Selain itu, motif pembuatan video asusila inses tersebut, yakni agar para pelaku mendapatkan keuntungan dari penyebaran video porno itu.
Diduga sebelum bersetebuh, sang ibu terlebih dahulu mengiming-imingi anak kandungnya itu dengan memberikan uang.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman penjara minimal enam bulan dan maksimal 12 tahun.
"Para pelaku dijerat dengan 34 Undang-undang Pornografi, dengan hukumannya minimal enam bulan dan maksimal 12 tahun penjara," ujar Ika.
Sementara itu, Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian memohon kepada masyarakat agar tidak menyebarluaskan video porno tersebut.
Hal itu, karena penyebaran video porno bisa dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Masyarakat kami minta setop untuk menyebarkan video tersebut. Kasihan keluarga korban, terutama karena masih di bawah umur," ujar Willy. (ant/dpi)