Ilustrasi video syur..
Sumber :
  • Istimewa

Fakta Baru Kasus Ibu Setubuhi Anak Kandung di Kuningan yang Videonya Berdurasi 11 Detik, Aksi Mereka Ditonton Seseorang

Jumat, 4 Oktober 2024 - 18:58 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap fakta baru kasus seorang ibu setubuhi anak kandung yang terjadi di wilayah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat dan video syurnya viral.

Adapun kasus itu viral usai video syur ibu setubuhi anak kandung itu beredar. Video berdurasi 11 detik itu diduga dibuat di sebuah kamar rumah sendiri.

Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP I Putu Ika Prabawa mengatakan, polisi sudah menindaklanjuti kasus yang menggemparkan warga Kuningan tersebut.

Saat ini polisi sudah menangkap pelaku yang berjumlah tiga orang. Dua pelaku di antaranya perempuan berinisial S (36) dan anak kandungnya, R (20).

Sementara, satu pelaku lainnya, yakni berinisial KS (26). 

"Kedua pelaku sudah diamankan. Kemudian menyusul tersangka KS yang kami tangkap Kamis (3/10) malam," kata Ika dalam keterangannya dikutip Jumat (4/10).

Ika mengungkap bahwa KS berperan sebagai perekam aksi tindak asusila inses dari S dan R.

Selain itu, motif pembuatan video asusila inses tersebut, yakni agar para pelaku mendapatkan keuntungan dari penyebaran video porno itu.

Diduga sebelum bersetebuh, sang ibu terlebih dahulu mengiming-imingi anak kandungnya itu dengan memberikan uang.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman penjara minimal enam bulan dan maksimal 12 tahun.

"Para pelaku dijerat dengan 34 Undang-undang Pornografi, dengan hukumannya minimal enam bulan dan maksimal 12 tahun penjara," ujar Ika.

Sementara itu, Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian memohon kepada masyarakat agar tidak menyebarluaskan video porno tersebut.

Hal itu, karena penyebaran video porno bisa dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Masyarakat kami minta setop untuk menyebarkan video tersebut. Kasihan keluarga korban, terutama karena masih di bawah umur," ujar Willy. (ant/dpi)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:46
00:50
01:22
02:57
02:43
02:59
Viral