Gelar rekonstruksi kasus anak dilakban tewas asal Cilegon oleh di Lapangan Polres Cilegon, Cilegon, Jumat (4/10/2024)..
Sumber :
  • (ANTARA/Susmiatun Hayati)

Para Tersangka Pembunuhan Anak Dilakban Terancam Hukuman Mati, Rencanakan Aksi Jahat Selama Satu Bulan

Jumat, 4 Oktober 2024 - 19:57 WIB

"Ternyata setelah kita lakukan pemeriksaan ada perencanaan satu bulan sebelumnya dengan target pertama ibu korban kemudian berubah ke korban si Aqilla," ujar Hardi.

Tiga dari kelima tersangka yakni SA, EM dan RH mengaku merencanakan aksi pembunuhan tersebut satu bulan sebelumnya.

Hal itu dipicu sakit hati dan dendam terhadap ibu korban yang tak lain adalah teman salah satu tersangka.

Namun karena rencana tersebut gagal, tersangka mengubah sasaran kepada anak Aqilla untuk diculik dan dibunuh.

Sementara, tersangka UH dan YH berperan membantu pelaku dengan membuang jasad korban dan menghilangkan barang bukti.

Oleh karenanya, penyidik akan menjerat para tersangka dengan Pasal 80 ayat 3 terkait penganiayaan pada anak, yang menyebabkan kematian, Pasal 83 tentang penculikan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal mati.

"Pasal pembunuhan berencana kita lapis dengan undang-undang perlindungan anak dan 340 pembunuhan berencana," ujar dia.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:46
00:50
01:22
02:57
02:43
02:59
Viral