Sumber :
- Istimewa
Bukan Hanya Penjara, Guru Pemeran Video Syur di Gorontalo Terancam Hukuman Ini Usai Menggauli Siswinya Berulang Kali
Sabtu, 5 Oktober 2024 - 07:00 WIB
“Kronologi kejadian pada awal tahun 2022, korban sudah memang menjalani dekat dengan tersangka DH, kemudian berlanjut dan seterusnya sampai terjadi (hubungan intim-red),” ungkapnya.
Sumber :
- Istimewa
Adapun sang guru kini disangkakan dengan Pasal 81 Ayat 3 Undang-Undang Ri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Tahun 2016 tentang Perlindungan anak.
“Ancaman hukumannya 5 tahun minimal 15 tahun maksimal ditambah sepertiga dimana yang bersangkutan adalah tenaga pendidik," ungkapnya.
KPAI Respons Ancaman Hukuman Kebiri
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengaku mengikuti segala perkembangan kasus video syur anatara guru dan siswinya tersebut.