Sumber :
- Tangkapan layar - tvOne
Ada Dendam Kesumat, Saudara Bikin Viral Video Mesum Ibu dan Anak Kandung di Kuningan, Kini Ketiganya Jadi Tersangka
Sabtu, 5 Oktober 2024 - 07:02 WIB
Ingin mendapat keuntungan, rupanya video itu justru jadi viral sehingga kini ketiganya ditangkap polisi.
Menurut Ika, berdasarkan pendalaman yang dilakukan hal itu adalah yang pertama kali dilakukan keluarga tersebut.
"Baru satu kali dilakukan, jadi untuk perbuatan lain sebelum perbuatan yang dilakukan tersebut, itu tidak ada," ujar dia.
Polisi pun sejauh ini menetapkan bahwa motif dari kasus terkait adalah berdasarkan ekonomi.
Sebab, mereka berencana mendapatkan keuntungan dari video mesum tersebut.
Atas perbuatannya, tiga tersangka tersebut terancam Pasal 34 UU Pornografi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (iwh)