Santainya Vadel Badjideh Usai Diperiksa Polisi soal Kasus Dugaan Persetubuhan dan Aborsi Lolly Anak Nikita Mirzani.
Sumber :
  • Adinda Ratna Safira-tvOne

Santainya Vadel Badjideh Usai Diperiksa Polisi soal Kasus Dugaan Persetubuhan dan Aborsi Lolly Anak Nikita Mirzani: Gue Jawab Lancar-Lancar Semua

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 07:11 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Vadel Badjideh menanggapi dengan soal pertanyaan wartawan terkait pemeriksaannya sebagai saksi kasus dugaan persetubuhan dan aborsi Lolly anak Nikita Mirzani

Adapun Vadel Badjideh (19) merupakan kekasih dari anak Nikita Mirzani, yakni Lolly (17).

Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh atas dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap putrinya.

Kejadian persetubuhan anak itu dimulai pada Januari 2024 di Jalan Bintaro Permai Nomor 5, RT 05/RW 03, Jakarta Selatan.

Laporan kasus tersebut tertuang dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/ Polda Metro Jaya.

Santainya Vadel Badjideh Usai Diperiksa Polisi soal Kasus Dugaan Persetubuhan dan Aborsi Lolly Anak Nikita Mirzani
Sumber :
  • Adinda Ratna Safira-tvOne

 

"Alhamdulillah gue menjawab lancar-lancar semua. Jadi mungkin gue enggak bisa jawab pertanyaan kalian karena udah jawab semua di depan penyidik," kata Vadel Badjideh, Jumat (4/10/2024). 

Vadel Badjideh meyakini apa yang disampaikannya sudah benar dan sesuai fakta. Sehingga, kata dia, apa yang dilaporkan Nikita Mirzani adalah fitnah.

Kuasa Hukum Vadel Badjideh, Rahmad Riadi, mengatakan selama menjalani masa pacaran, Vadel Badjideh telah mengenalkan Lolly kepada keluarga sehingga ditegaskan tidak pernah dilakukan persetubuhan itu.

"Dengan fakta yang disajikan Insya Allah semua unsur-unsur pasal yang dituduhkan sebagaimana laporan NM itu kami yakin tidak akan terpenuhi," ujar Rahmad.  

Persetubuhan anak itu disangkakan Pasal 76D dan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Harus ada ancaman kekerasan dan pemaksaan untuk kalau pernah dilakukan hubungan badan. Tapi tadi secara tegas Vadel Badjideh menyatakan bahwa tidak pernah ada," terangnya. 

Rahmad menegaskan Vadel Badjideh tidak pernah menyuruh Lolly untuk melakukan aborsi sebagaimana Pasal 427, Pasal 428 juncto Pasal 60 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 346 KUHP tentang Aborsi.

Dalam pemeriksaannya selama enam jam, tim kuasa hukum telah menyerahkan bukti kehamilan USG Lolly dan menerima sebanyak 33 pertanyaan dari pihak penyidik.

"Dia menceritakan kronologi awal pertemuan dia dengan Lolly sampai dengan kondisi Lolly yang dijemput oleh ibunya," jelas Rahmad. (ant/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:33
01:30
02:01:30
02:25
03:26
02:11
Viral