Eks Pemain Timnas Indonesia Irfan Raditya Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di UIN Sumut, 10 Kali Mangkir dari Panggilan Resmi.
Sumber :
  • Aris Rinaldi Nasution-Antara

Eks Pemain Timnas Indonesia Irfan Raditya Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di UIN Sumut, 10 Kali Mangkir dari Panggilan Resmi

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 09:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Eks pemain Timnas Indonesia U-20 Irfan Raditya menjadi tersangka kasus dugaan korupsi di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN Sumut). 

Eks pemain Timnas Indonesia ini ditetapkan sebagai tersangka oleh cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Deli Serdang di Pancur Batu, Sumut. 

Kepala Cabjari Pancur Batu Deli Serdang Yus Iman Mawardin Harefa mengatakan eks pemain Timnas Indonesia Irfan Raditya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pekerjaan rehabilitasi gapura Kampus IV Tuntungan di UIN Sumut.

Dia merupakan penyedia pekerjaan pembuatan gapura Kampus IV Tuntungan di UIN Sumut tahun anggaran 2020 

Eks Pemain Timnas Indonesia Irfan Raditya Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di UIN Sumut, 10 Kali Mangkir dari Panggilan Resmi
Sumber :
  • Aris Rinaldi Nasution-Antara

 

“Hari ini kita menetapkan IR (Irfan Raditya) mantan pemain Timnas Indonesia sebagai tersangka. Kita mengamankan tersangka di Jakarta bekerja sama dengan tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan,” ujar Iman, Jumat (4/10/2024).

Iman mengatakan eks pemain Timnas Indonesia Irfan Raditya ini sampai dijemput paksa lantaran tidak mengindahkan panggilan secara resmi. 

“Tersangka sebelumnya telah dipanggil sebanyak 10 kali pemanggilan secara resmi, tapi tidak pernah menghadiri. Makanya kita jemput paksa,” terangnya. 

Pihaknya langsung menetapkan eks pemain Timnas Indonesia Irfan Raditya sebagai tersangka dan ditahan.

Sebelumnya, Pidsus Cabjari di Pancur Batu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Rp795 juta pada pekerjaan rehabilitasi pagar dan gapura Kampus IV Tuntungan di UIN Sumut.

Kelimanya telah menyandang status terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Mereka adalah Zainul Fuad (57) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Irwansyah (54) selaku Agen Pengadaan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) dan Surbakti (46) selaku Konsultan Perencana dan Pengawas.

Lalu ada juga Mulyadi (40) selaku pelaksana pekerjaan rehabilitasi pagar UIN Sumut Tuntungan dan Muhammad Yusuf (39) selaku yang menyiapkan perusahaan Konsultan Pengawas dan Perencana untuk kedua pekerjaan.

Kelima terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subs Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (ant/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:33
01:30
10:16
01:33
02:01:30
02:25
Viral