IPMG Komitmen untuk Transparansi dan Kolaborasi dalam Memperkuat Proses Persetujuan Obat di Indonesia..
Sumber :
  • Istimewa

BPOM Janji Percepat Proses Pendaftaran Obat-obatan Penyakit Langka

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 09:42 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia Taruna Ikrar menilai obat-obatan inovatif dan vaksin tidak hanya penting untuk meningkatkan hasil kesehatan, tetapi juga untuk mendorong perkembangan sosial-ekonomi.

Dengan mencegah dan mengobati penyakit, obat-obatan inovatif dan vaksin bisa menurunkan biaya perawatan kesehatan, meningkatkan produktivitas melalui sumber daya manusia yang lebih sehat, dan mendorong investasi dalam bidang penelitian dan pengembangan.

Hal ini berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh, menjadikan inovasi ini penting untuk strategi kesehatan nasional yang bertujuan membangun ketahanan dan kesejahteraan jangka panjang.

Dirinya berkomitmen untuk memperkuat peran BPOM dalam melindungi kesehatan masyarakat.

Tujuan utamanya mencakup memastikan akses tepat waktu ke obat-obatan penting, mencegah produk yang tidak aman masuk ke pasar, dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dan keamanan nasional.

Dalam pertemuan baru-baru ini dengan perwakilan dari International Pharmaceutical Manufacturer Group (IPMG), sebuah asosiasi yang mewakili perusahaan farmasi berbasis penelitian global terkemuka, Ikrar menekankan, mempercepat akses ke obat-obatan inovatif di Indonesia adalah prioritas utama.

"BPOM akan mempercepat proses pendaftaran baik untuk obat-obatan inovatif maupun obat-obatan penyakit langka, dengan tujuan mencapai pengakuan internasional sebagai Otoritas Terdaftar WHO (WLA) pada tahun 2025," ujar Ikrar dalam keterangannya, Sabtu (5/10/2024).

Ikrar juga memaparkan perbaikan yang signifikan dalam linimasa pendaftaran obat.

Proses pendaftaran untuk obat baru yang sebelumnya memakan waktu 300 hari kerja, akan dipercepat menjadi 120 hari.

Untuk obat penyakit langka, waktu pendaftaran akan dipersingkat menjadi 50 hari kerja dari sebelumnya 100 hari. Selain itu, proses pendaftaran untuk obat yang melalui mekanisme reliance akan dipercepat dari 120 hari kerja menjadi 90 hari.

Sementara, Anggota Dewan IPMG sekaligus Kepala Satuan Tugas Pendaftaran Obat Selly Kartika menyambut baik inisiatif Ikrar.

Dia juga menyoroti peran IPMG yang telah lama dalam memperkuat sistem regulasi Indonesia dengan bekerja sama secara ketat dengan BPOM.

"IPMG memberikan umpan balik industri secara luas terkait pedoman regulasi, membantu mengembangkan kebijakan yang koheren dan berbasis sains. Masukan kami berdasarkan pengalaman luas dan data yang dikumpulkan dari pengembangan obat-obatan inovatif oleh anggota kami," jelasnya.

Selain itu, Direktur Eksekutif IPMG Ani Rahardjo menyampaikan persetujuan obat baru yang tepat waktu sangat penting untuk akses pasien dan keberlanjutan sistem kesehatan di Indonesia.

"IPMG sepenuhnya mendukung upaya BPOM menuju konvergensi dan harmonisasi regulasi, yang sangat penting untuk menyediakan obat-obatan dan vaksin berkualitas tinggi bagi masyarakat Indonesia," tutur dia.(lkf)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:33
01:30
01:33
02:01:30
02:25
03:26
Viral