Sadis! Sebelum Perkosa dan Habisi Nyawa Gadis Penjual Gorengan, Pelaku Sempat Lakukan Ini.
Sumber :
  • istimewa

Jadwal Rekonstruksi Kasus Pembunuhan NKS Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 16:54 WIB

Padang, tvOnenews.com - Polres Padang Pariaman akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan gadis penjual gorengan Nia Kurnia Sari yang ditemukan tewas terkubur tanpa busana di Kecamatan 2*11 Kayu Tanam, Padang Pariaman beberapa waktu yang lalu.

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir mengatakan saat ini telah mempersiapkan pengamanan di delapan titik yang akan dijadikan tempat rekonstruksi pembunuhan gadis penjual gorengan yang dilakukan oleh tersangka Indra Septiarman (IS).

“Dalam waktu dekat, minggu depan kita akan gelar rekonstruksi,” tutur Faisol kepada wartawan di Mapolres Padang Pariaman, Sabtu (05/10/2024).

Terungkap, Curhatan Pelaku Pemerkosa Gadis Penjual Gorengan di Sumbar
Sumber :
  • istimewa

 

Dijelaskannya, rekontruksi dilakukan oleh guna mengetahui secara jelas dan rinci perihal peristiwa pembunuhan gadis penjual gorengan yang sebenarnya.

Di mana dalam rekonstruksi itu akan diketahui peran serta cara pelaku melakukan pembunuhan dan pemerkosaan serta peranan pihak lain dalam peristiwa pidana ini.

“Tentu kita akan melihat kesesuaian antara BAP dan kenyataan di lapangan serta peranan pihak lainnya akan bisa dibuktikan pada saat rekonstruksi,” ujarnya.

Dalam kasus yang menewaskan gadis penjual gorengan ini polisi telah menetapkan dua tersangka.

Indra Septiarman yang sempat buron selama 11 hari dari kejaran pihak polisi telah dijadikan sebagai tersangka utama.

Sementara itu polisi juga telah menetapkan paman tersangka IS dengan inisial MD sebagai tersangka dalam perannya membantu IS melarikan diri dari pihak berwajib.

IS ditetapkan dengan pasal pemerkosaan dan pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara.

Sedangkan DW disangkakan sebagai tersangka perintangan penyidikan dikenakan Pasal 221 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. (asa/muu)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:00
03:06
01:31
03:53
02:26
06:36
Viral