- Themominmemd
Bejat! Ayah Tega Jual Anak Kandung Usia 11 Bulan di Tangerang Seharga Sebegini...
Jakarta, tvOnenews.com - Seorang ayah berinisial RA (36) diamankan tim Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota usai menjual anak kandungnya yang masih berusia 11 bulan.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Yunior Kanitero mengatakan, dalam kasus itu ada dua orang yang juga ditangkap.
“Ada tiga orang yang diamankan dalam praktik penjualan bayi. Selain RA, ada juga HK, (32) dan MON (30) sebagai pembeli bayi yang dijual itu,” kata David kepada wartawan, pada Sabtu (5/10).
Sementara itu, David menuturkan, pelaku pelaku RA ditangkappada Selasa, 1 Oktober 2024. Sementara, pelaku HK dan MON diamankan pada Kamis, 3 Oktober 2024 sekitar pukul 22.30 WIB.
Pengakuan pelaku RA, anak kandung dijual kepada pelaku senilai Rp15 juta. Adapun pelaku melancarkan aksinya lantaran untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
“Saat diinterogasi kedua pelaku mengaku membeli korban anak itu senilai Rp15 juta dari RA dengan cara bertemu di kawasan pinggir kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang," tukas David.
Kemudian, Ade Ary menuturkan, dalam kasus tersebut, para pelaku terlibat perkara kejahatan terhadap anak dan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang (TPPO).
“Saat ini ketiga pelaku sudah ditahan. Mereka terancam dengan pidana penjara selama 15 tahun setelah polisi menjerat mereka dengan Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak,” jelasnya. (ars/dpi)