Kementerian ESDM Beberkan Syarat Pindah Skema Investasi Hulu Migas.
Sumber :
  • Antara

Kementerian ESDM membeberkan sejumlah persyaratan bagi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) untuk pindah skema investasi hulu minyak dan gas bumi (migas).

Minggu, 6 Oktober 2024 - 09:04 WIB

Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split ditandatangani pada 12 Agustus 2026.

Beleid itu menggantikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split, yang telah beberapa kali disesuaikan.

Selain itu, telah ditetapkan juga Keputusan Menteri ESDM Nomor 230.K/MG.01.MEM.M/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Komponen Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

"Pemerintah akan selalu berusaha memenuhi masukan stakeholders dengan tetap menjaga kepentingan negara," tutup Ariana.(ant/ree)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
06:42
02:42
02:53
01:34
00:56
Viral