Kampus UIPM yang Beri Gelar Doktor HC ke Raffi Ahmad Ternyata Tak Berizin, Kemendikbudristek Bakal Tindak Tegas.
Sumber :
  • Instagram @raffinagita1717

Kampus UIPM yang Beri Gelar Doktor HC ke Raffi Ahmad Ternyata Tak Berizin, Kemendikbudristek Bakal Tindak Tegas

Minggu, 6 Oktober 2024 - 16:22 WIB

"Tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui," ujar Haris.

Izin operasional sebuah universitas terdapat dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Sementara itu, sebelumnya Deputy of Legal Affairs of UIPM UN ECOSOC, Helena Pattirane mengungkapkan kampusnya melakukan kegiatan belajar dalam jaringan (daring). 

Menurut Helena, UIPM mengikuti aturan hukum internasional sehingga tak memerlukan kampus fisik serta memiliki aturan soal perkuliahan daring.

Kampus yang memberi gelar doktor HC kepada Raffi Ahmad ini juga terakreditasi sebagai pendidikan tinggi daring 100 persen, tanpa kampus fisik.

Hal ini sesuai dengan standar EDEN (European Distance E-Learning Network). (iwh)

Berita Terkait :
1 2
3
4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
08:06
03:15
06:42
02:42
02:53
02:36
Viral