Kampus UIPM yang Beri Gelar Doktor HC ke Raffi Ahmad Ternyata Tak Berizin, Kemendikbudristek Bakal Tindak Tegas.
Sumber :
  • Instagram @raffinagita1717

Kampus UIPM yang Beri Gelar Doktor HC ke Raffi Ahmad Ternyata Tak Berizin, Kemendikbudristek Bakal Tindak Tegas

Minggu, 6 Oktober 2024 - 16:22 WIB

Jakarta, tvOnenes.com - Kampus Universal Intitute of Professional Management (UIPM) yang beri gelar doktor honoris causa (doktor HC) kepada Raffi Ahmad belakangan ini menjadi sorotan.

Raffi Ahmad sebelumnya membagikan dirinya mendapatkan gelar doktor HC di bidang Event Management and Global Digital Developmet dari UIPM.

Melalui akun Instagram miliknya, ia menunjukkan sedang menggunakan toga dan berfoto dengan sebuah map berlogo UIPM.

Terkait hal tersebut, banyak netizen mempertanyakan keberadaan kampus UIPM yang disebut-sebut berasal dari Thailand itu.

Sebab, jika dilihat melalui alamat dan peta, lokasi kampus UIPM tidak terlihat berada di kawasan universitas.

Menanggapi hal ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui LLDIKTI Wilayah IV telah melakukan investigasi.

LLDIKTI Wilayah IV melakukan investigasi ke lokasi UIPM yakni Plaza Sumarecon Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Bekasi, Jawa Barat.

Berdasarkan investigasi itu, ternyata Kemendikbudristek tidak menemukan aktivitas operasional kampus.

Dirjen Diktiristek Abdul Harris mengungkapkan pihaknya juga tak menemukan kantor UIPM di lokasi tersebut.

Harris juga mengatakan bahwa rupanya kampus yang memberikan gelar doktor HC untuk Raffi Ahmad tersebut tidak memiliki izin.

"UIPM juga belum mengantongi izin operasional di Indonesia," kata Abdul Harris, dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (6/10/2024).

Terkait hal tersebut, Ditjen Diktiristek akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek.

Jika ditemukan pelanggaran, Harris mengungkapkan pihaknya tak akan ragu untuk mengambil langkah tegas.

Selain itu, gelar akademik yang dikeluarkan oleh universitas itu kepada mahasiswanya bisa saja tak diakui.

"Tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui," ujar Haris.

Izin operasional sebuah universitas terdapat dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Sementara itu, sebelumnya Deputy of Legal Affairs of UIPM UN ECOSOC, Helena Pattirane mengungkapkan kampusnya melakukan kegiatan belajar dalam jaringan (daring). 

Menurut Helena, UIPM mengikuti aturan hukum internasional sehingga tak memerlukan kampus fisik serta memiliki aturan soal perkuliahan daring.

Kampus yang memberi gelar doktor HC kepada Raffi Ahmad ini juga terakreditasi sebagai pendidikan tinggi daring 100 persen, tanpa kampus fisik.

Hal ini sesuai dengan standar EDEN (European Distance E-Learning Network). (iwh)


 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
08:55
08:06
08:11
03:15
06:42
02:42
Viral