Polres Banjar gelar konferensi pers dalam pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan atau begal, untuk tiga tersangka yang berhasil diringkus..
Sumber :
  • Antara

Tiga Begal Sadis di Banjar Diringkus Polisi, Pelaku Tidak Segan Lukai Korban Pakai Parang

Minggu, 6 Oktober 2024 - 17:18 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Jajaran Satreskrim Polres Banjar, Kalimantan Selatan mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan atau begal.

Wakapolres Banjar Kompol Faisal Amri Nasution mengatakan, dalam kasus tersebut, pihaknya menangkap tiga begal sadis itu.

"Pelaku yang kami ringkus ini berjumlah tiga orang yaitu berinisial MS, MF, dan FR," kata Kompol Faisal Amri Nasution di Martapura, Kabupaten Banjar, Minggu (6/10).

Faisal menjelaskan bahwa kejadian berawal saat korban hendak pulang ke rumah di Jalan Tanjung Rema, Martapura.

Korban kemudian berpapasan dengan pelaku berinisial MS. Saat itu, pelaku langsung mengayunkan senjata tajam jenis celurit sepanjang 40 cm mengakibatkan korban mengalami luka di jari kelingking tangan kanan. 

Korban selanjutnya mampu melarikan diri dari serangan tersebut.

Tidak lama setelah kejadian itu, korban lainnya bertemu dengan para pelaku yang juga mengayunkan senjata tajam jenis parang.

Korban terjatuh dari sepeda motor Honda Scoopy berwarna hitam putih. Sepeda motor tersebut kemudian dirampas pelaku MS.

Sementara dua pelaku lainnya, MF dan FR melarikan diri menggunakan sepeda motor Vario milik sendiri. 

"Atas laporan dari pihak korban, kami langsung melakukan langkah-langkah seperti menerima laporan, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta menyita barang bukti," ujarnya.

Polisi kemudian bisa menangkap para pelaku.

"Dalam penangkapan itu, kami juga mengamankan barang bukti hasil kejahatan para pelaku di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy hitam putih, satu unit sepeda motor Honda Vario hitam (sarana pelaku), satu senjata tajam jenis golok dan satu senjata tajam jenis celurit," ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (ant/dpi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral