Raffi Ahmad dapat gelar doktor.
Sumber :
  • Istimewa

Sudah Foto Pakai Toga, Gelar Doktor Honoris Causa Raffi Ahmad Tidak Diakui Kemdikbud

Senin, 7 Oktober 2024 - 08:21 WIB

Haris memaparkan perguruan tinggi asing yang ingin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain.

Adapun dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, kata Haris, tertulis bahwa perseorangan, organisasi atau penyelenggara pendidikan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dan memberikan ijazah serta gelar akademik tanpa izin dari pemerintah dapat dikenai sanksi pidana.

Atas hal tersebut, Haris meminta masyarakat untuk mencermati informasi tentang perguruan tinggi Indonesia maupun perguruan tinggi asing. 

Masyarakat bisa menggali informasi tentang perguruan tinggi yang mendapatkan izin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia melalui laman pddikti.kemdikbud.go.id.

Dia juga mengingatkan masyarakat yang ingin belajar di perguruan tinggi luar negeri atau ingin melakukan penyetaraan ijazah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi bisa mengakses laman penyetaraan ijazah luar negeri piln.kemdikbud.go.id.

"Sekaligus guna menelusuri data perguruan tinggi yang ijazahnya dapat disetarakan," terang dia. 

Terkait hal ini, UIPM buka suara. Deputy of Legal Affairs of UIPM UN ECOSOC Helena Pattirane mengatakan UIPM adalah kampus yang 100 persen daring dalam kegiatan belajar dan mengajarnya. 

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral