Raffi Ahmad dapat gelar doktor.
Sumber :
  • Istimewa

Sudah Foto Pakai Toga, Gelar Doktor Honoris Causa Raffi Ahmad Tidak Diakui Kemdikbud

Senin, 7 Oktober 2024 - 08:21 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Sudah foto pakai toga, gelar Doktor Honoris Causa Raffi Ahmad tidak diakui Kemdikbud (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi).

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Dirjen Dikti Ristek) Prof. Abdul Haris.

Abdul mengatakan gelar Doktor Honoris Causa Raffi Ahmad yang dikeluarkan Universal Institute of Professional Management (UIPM) Indonesia tidak sah. 

Pasalnya, kata dia, UIPM tidak memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia.

Raffi Ahmad dapat gelar doktor
Sumber :
  • Istimewa

 

"Tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui," ujar Haris melalui keterangan tertulisnya, dikutip pada Senin (7/10/2024). 

Haris memaparkan perguruan tinggi asing yang ingin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain.

Adapun dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, kata Haris, tertulis bahwa perseorangan, organisasi atau penyelenggara pendidikan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dan memberikan ijazah serta gelar akademik tanpa izin dari pemerintah dapat dikenai sanksi pidana.

Atas hal tersebut, Haris meminta masyarakat untuk mencermati informasi tentang perguruan tinggi Indonesia maupun perguruan tinggi asing. 

Masyarakat bisa menggali informasi tentang perguruan tinggi yang mendapatkan izin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia melalui laman pddikti.kemdikbud.go.id.

Dia juga mengingatkan masyarakat yang ingin belajar di perguruan tinggi luar negeri atau ingin melakukan penyetaraan ijazah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi bisa mengakses laman penyetaraan ijazah luar negeri piln.kemdikbud.go.id.

"Sekaligus guna menelusuri data perguruan tinggi yang ijazahnya dapat disetarakan," terang dia. 

Terkait hal ini, UIPM buka suara. Deputy of Legal Affairs of UIPM UN ECOSOC Helena Pattirane mengatakan UIPM adalah kampus yang 100 persen daring dalam kegiatan belajar dan mengajarnya. 

"Keberadaan UIPM dalam menjalankan pendidikan tinggi dengan format pendidikan tinggi distance education (pendidikan jarak jauh) dan menggunakan sistem pendidikan full 100 persen online learning, virtual campus atau non-real campus," ujar Helena dikutip dari keterangan tertulisnya. 

Helena mengatakan UIPM masuk dalam aturan Pendidikan Online Internasional, yaitu Lembaga Akreditasi Internasional bernama EDEN (European Distance and E-Learning Network) yang merupakan bagian dari Global Education Coalition UNESCO (United Nations Educational, Scientific and Cultural) Headquarter of UIPM-UN ECOSOC Representative. Oleh karena itu, kata dia, UIPM tidak memerlukan kampus fisik. 

Dia menyebut prosedur pemberian gelar Doktor Honoris Causa dari UIPM diakui sah oleh Quality Assurance Higher Education (QAHE) sebagai Lembaga Akreditasi Internasional dan juga oleh Lembaga Pendidikan dari Order of Kingdom Prussia. (nsi) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
05:48
13:01
07:14
01:12
01:05
Viral