Wamenaker Afriansyah Noor saat bertemu Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) RepubIik Indonesia untuk Qatar, H.E. Ridwan Hassan..
Sumber :
  • Dok. Kementerian Ketenagakerjaan

Temui Dubes RI untuk Qatar, Wamenaker Bahas Peningkatan Kerja Sama Penempatan Pekerja Migran: Tekankan Pentingnya Sistem Penempatan Kerja

Senin, 7 Oktober 2024 - 14:58 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Republik Indonesia, Afriansyah Noor, baru saja bertemu dengan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) RepubIik Indonesia untuk Qatar, H.E. Ridwan Hassan.

Pertemuan Wamenaker Afriansyah Noor dan Dubes Ridwan Hasan berlangsung pada Minggu (6/10/2024) di Qatar.

Agenda keduanya secara khusus dilakukan untuk membahas langkah-langkah strategis dalam meningkatkan kerja sama penempatan Pekerja Migran Indonesia di Qatar, utamanya dalam sektor domestik.

Saat pertemuan itu, Wamenaker menyampaikan beberapa catatan penting yang perlu menjadi perhatian pihak Qatar.

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah terkait penempatan pekerja migran hanya akan dilakukan melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) yang akan menjadi satu-satunya mekanisme untuk memastikan penempatan Pekerja Migran Indonesia berjalan dengan aman dan terstruktur.

“Penting bagi kami untuk menegaskan bahwa Pekerja Migran Indonesia hanya akan bekerja untuk pemberi kerja berbadan hukum dan bukan perseorangan. Ini untuk memastikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pekerja,” ujar Wamenaker dalam keterangan yang diterima, Senin (7/10/2024).

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor bertemu Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) RepubIik Indonesia untuk Qatar, H.E. Ridwan Hassan.
Sumber :
  • Dok. Kementerian Ketenagakerjaan

 

Afriansyah Noor menjelaskan mengenai sistem penempatan yang direncanakan, yang memungkinkan satu pemberi kerja hanya dapat menempatkan satu pekerja untuk satu jabatan tertentu.

Jabatan tersebut mencakup berbagai posisi penting, seperti Pengurus Rumah Tangga, Pengasuh Bayi, Juru Masak Keluarga, Perawat Lansia, Supir Keluarga, dan Pengasuh Anak.

Lebih lanjut, Wamenaker menekankan bahwa semua perjanjian kerja wajib mendapat persetujuan dari KBRI Doha dan Kementerian Tenaga Kerja Qatar.

“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap aspek dari kerja sama ini tidak hanya menguntungkan kedua belah pihak, tetapi juga memberikan perlindungan maksimal bagi pekerja migran,” tuturnya.

Kemnaker juga merencanakan penerapan program penyambutan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) domestik yang akan melibatkan KBRI Doha.

“Aksesibilitas KBRI sangat penting untuk memantau proses keberangkatan, kondisi selama bekerja, dan kepulangan Pekerja Migran Indonesia,” pungkasnya.

Dengan melihat ke depan, ia berharap bahwa pada tahun 2025, Memorandum of Understanding (MoU) dan Technical Arrangement (TA) Penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Qatar melalui SPSK dapat segera ditandatangani. (rpi)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:22
06:01
01:05
02:24
01:17
02:45
Viral