- tvOnenews/Adinda Ratna Safira
Audiensi di Gedung MA, Ini Empat Tuntutan dari Solidaritas Hakim Indonesia
Jakarta, tvOnenews.com - Perwakilan hakim yang juga tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menyampaikan sejumlah tuntutannya dalam aksi cuti massal yang dilakukan untuk menuntut permasalahan kenaikan gaji hakim.
Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid mengungkapkan ada empat tuntutan yang disampaikan dalam audiensi bersama Mahkamah Agung (MA) RI, Komisi Yudisial, Kementerian Keuangan, dan Bapennas.
“Yang pertama adalah kami mendorong dan mendukung pimpinan MA pimpinan kami di ikatan hakim indonesia untuk mendorong perubahan RPP 94 tahun 2012,” kata Fauzan, di Gedung MA, Senin (7/10/2024).
Hal ini dikarenakan gaji dan tunjangan tidak mengalami penyesuaian selama 12 tahun terakhir. Menurutnya dengan gaji yang diterima saat ini habis untuk keburuhan dasar karena harus digunakan untuk biaya rumah, transportasi, dan biaya kesehatan keluarga.
“Sehingga tunjangan jabatan kami yang dibilang 8.5 juta untuk hakim-hakim yang awal tahun itu habis semua untuk kebutuhan dasar. Bagaimana mungkin kami bisa memeriksa saksi menganalisis bukti-bukti dengan tenang jika pikiran kami masih diganggu dengan hak-hak dasar yang hilang yang mulia digerus oleh inflasi,” ungkapnya.
Selanjutnya Fauzan mengungkapkan tuntutan yang kedua adalah para hakim mendorong agar RUU Jabatan Hakim kembali didiskusikan. Karena dirinya yakin bayak kepentingan di dalam RUU Jabayan Hakim.
“Kami mendorong, kami yakin bahwa kesejahteraan tidak akan bisa menjamin kami semua bersih yang mulia. RUU jabatan hakim agar kembali didorong. Kalau tidak didiskusikan kapan selesainya karena A sampai Z tentang hakim itu ada disitu,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya mendorong untuk penguatan pengawasan hakim, dari proses seleksi sampai status jabatannya.
Fauzan mengatakan, saat ini pihaknya disebut berjenis kemalin ganda.
"Di satu sisi kami PNS di satu sisi kami disebut pejabat negara, yang mana sebenarnya? 12 tahun tidak ada penyesuaian, kenapa? karena sudah terlalu banyak stakeholder yang terkait yang harus kita kejar-kejar agar PP 94 tahun 2012 bisa diubah,” sambungnya.
Kemudian tuntutan yang ketiga adalah RUU content of court. Fauzan mengungkapkan ada banyak intervensi, pelecehan yang terjadi di lingkungan persidangan maupun di luar gedung pengadilan.
Sementara itu Fauzan menyampaikan tuntutan yang keempat yakni mendorong disusun PP tentang jaminan keamanan terhadap para hakim dan keluarganya.
Menurutnya, selama ini banyak hakim di daerah yang terkena intimidasi baik secara langsung ataupun tidak.
Pihaknya pun sampai saat ini sudah mengumpulkan cerita-cerita dari hakim di daerah.
"Jumlah hakim se Indonesia tidak lebih dari 10 ribu, hanya sekitar 7000 hakim di Indonesia yang kami bekerja setiap hari dari siang-malam memikirkan memberikan keadilan bagi masyarakat. Kami mohon pemerintah yang hadir hari ini dan juga pimpinan kami, jangan anggap hakim yang saat ini meminta kesejahteraan ini menjadi beban negara,” jelasnya.
Sehingga dalam hal ini Fauzan menuturkan bahwa pihaknya meminta agar para hakim diberikan tunjangan 142 persen. Hal ini didapat berdasarkan perhitungan gaji hakim yang dari tahun 2012 tidak pernah meningkat.
“Tuntutan kami adalah untuk tunjangan jabatan 142 persen dari tunjangan hakim di 2012 yang mulia. Saya kira angka ini menjadi angka yang wajar mengingat 12 tahun tidak ada perubahan, 12 tahun para hakim memilih jalan yang resmi dan formal,” terangnya. (ars/iwh)