Polisi Bongkar Aksi Pencabulan Anak Yayasan Panti Asuhan di Kota Tangerang, Didapati Jadi Korban Sodomi.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Rika Pangesti

Polisi Bongkar Aksi Pencabulan Anak Yayasan Panti Asuhan di Kota Tangerang, Didapati Jadi Korban Sodomi

Selasa, 8 Oktober 2024 - 00:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus pencabulan anak Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'nur di Pondok Pinang, Kota Tangerang menuai fakta baru dalam perkembangannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan saat ini pihaknya telah menetapkan dua tersangka dari tiga pelaku kasus pencabulan terhadap anak Yayasan Panti Asuhan tersebut.

Dua orang tersangka itu yakni Sudirman (49) selaku pemilik dan Yusuf (30) selaku pengasuh dari Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'nur.

Gedung Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'nur di Kota Tangerang sepi aktivitas usai terungkap jadi markas sodomi
Sumber :
  • Istimewa

 

"Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan. yaitu pemilik yayasan atau panti asuhan tersangka pertama S, kedua YB," kata Ade Ary kepada awak media, Jakarta, Senin (7/10/2024).

Ade Ary menuturkan saat ini pihaknya tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya berinsial YS.

Pasalnya, YS didapatai turut terlibat dalam aksi pencabulan sejumlah anak Yayasan panti asuhan tersebut.

"Satu tersangka lainnya yang juga pengurus sudah ditetapkan sebagai DPO yaitu YS sedang dikejar oleh Polres Metro Tangerang Kota," ungkapnya.

Sementara itu, Ade Ary menyebut jumlah korban aksi pencabulan dari sejumlah pelaku Yasana Panti Asuhan tersebut berjulmah 7 orang.

Didapati 3 korban pencabulan tersebut masih berstatus anak dibawah umur.

"Sudah 7 saat ini (korban-red). 3 anak, dan 4 dewasa," katanya.

Parahnya, lagi korban pencabulan itu meruapakan anak laki-laki hingga diduga adanya aksi sodomi yang terjadi.

"(Korban-red) laki-laki," katanya.

Panti Asuhan di Tangerang Jadi Tempat Pencabulan, Pemilik Hingga Pengurus Jadi Tersangka

Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan adanya sebuah yayasan panti asuhan di wilayah Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten, dikepung oleh sejumlah warga.

Peristiwa ini diunggah pada media sosial X dalam akun @dhemit_is_back. Tertulis keterangan bahwa ‘TW Pencabulan Anak Sod*mi’.

Terlihat dalam video sejumlah warga berkumpul di depan rumah yang bepagar warna hijau diduga sebagai yayasan panti asuhan, tempat terjadinya pencabulan.

Beberapa korban pelecehan seksual Panti Asuhan Darussalam An'nur
Sumber :
  • Tangkapan layar - tvOne

 

“Salah satu Yayasan Panti Asuhan dikepung ratusan warga, pada Kamis, 3 Oktober 2024 malam. Ratusan warga merasa geram atas dugaan praktik penyimpangan s3ksual yang dilakukan oleh pemilik yayasan panti berinisial S,” tulis keterangan dalam akun.

Sementara itu tertulis keterangan bahwa salah satu pelaku adalah sebagai pimpinan panti asuhan. Para pelaku melakukan penyimpangan seksual punya cara yang sama setiap ingin melancarkan aksinya ke anak-anak penghuni panti asuhan.

Kasus tersebut terbongkar setelah adanya aduan dari anak penghuni panti asuhan. 

Menanggapi peristiwa ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan telah ditetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni S (49) selaku pemilik yayasan panti asuhan dan YB (30) selaku pengurus yayasan panti asuhan,” kata Ade Ary, kepada wartawan, pada Jumat (4/10/2024).

Sementara itu saat ini pelaku telah ditahan oleh Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota. Adapun sangkaan pasalnya yakni Pasal 76 E jo 82 Undang-Undang No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” terangnya. (raa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral