Sumber :
- Istimewa
Pelaku Kasus Pencabulan Anak Yayasan Panti Asuhan di Kota Tangerang Melarikan Diri, Ini Kata Polisi...
Selasa, 8 Oktober 2024 - 01:30 WIB
“Ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” terangnya. (raa)