Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung, Prof. Dr. Haswandi, S.H., S.E., M.Hum., M.M..
Sumber :
  • Istimewa

Calon Ketua MA Bicara Digitalisasi Lembaga Peradilan Indonesia di Masa Depan

Selasa, 8 Oktober 2024 - 00:26 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Digitalisasi telah menjadi kata kunci di hampir semua sektor kehidupan, termasuk di lembaga peradilan.

Di Indonesia, digitalisasi sistem peradilan bukan hanya sekadar tren, melainkan sebuah kebutuhan mendesak untuk memperbaiki efisiensi, transparansi, dan aksesibilitas dalam administrasi hukum.

Namun, seperti halnya perubahan besar lainnya, digitalisasi juga menghadapi berbagai tantangan yang memerlukan perhatian serius.

Sementara, salah satu manfaat utama digitalisasi adalah peningkatan efisiensi dalam pengelolaan perkara.

"Dengan beralih dari sistem analog ke sistem digital, kita dapat mempercepat proses administrasi dan dokumentasi," ujar Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung, Prof. Dr. Haswandi, S.H., S.E., M.Hum., M.M., dalam keterangannya, Senin (7/10/2024). 

Sistem informasi manajemen peradilan yang terintegrasi membantu mengurangi beban kerja administratif dan meminimalkan risiko kesalahan manusia.

Hal ini pada gilirannya mempercepat pengolahan perkara dan mengurangi waktu tunggu untuk keputusan.

Lebih jauh lagi, digitalisasi meningkatkan transparansi dan aksesibilitas proses peradilan.

Sistem e-court yang memfasilitasi pengajuan dokumen secara online, pemantauan perkembangan kasus, dan akses terhadap salinan putusan secara elektronik, memungkinkan masyarakat untuk lebih mudah terlibat dalam proses hukum.

Ini bukan hanya mempermudah akses bagi publik tetapi juga meningkatkan akuntabilitas lembaga peradilan.

Akan tetapi, di balik manfaat besar tersebut, terdapat tantangan signifikan yang harus dihadapi.

Salah satu tantangan utama adalah ketidakmerataan infrastruktur teknologi di seluruh Indonesia.

Banyak daerah, terutama di pelosok dan daerah terpencil, masih menghadapi keterbatasan dalam hal akses teknologi informasi dan komunikasi.

Ketimpangan ini dapat menciptakan kesenjangan dalam akses ke sistem peradilan digital, yang pada akhirnya mempengaruhi keadilan dan kesetaraan di seluruh negeri.

Selain itu, masalah keamanan siber menjadi perhatian utama. Berdasarkan laporan Government Accountability Office (GAO) Tahun 2024, berjudul "High Risk Series: Urgent Action Needed to Address Critical Cybersecurity Challenges Facing the Nation," ancaman terhadap infrastruktur kritikal, termasuk sistem peradilan, semakin meningkat.

Penyerang siber yang semakin canggih menargetkan data sensitif dan sistem vital, dan banyak lembaga peradilan masih menghadapi kesenjangan dalam kapabilitas keamanan siber mereka.

Kesenjangan ini termasuk kurangnya perangkat keras dan perangkat lunak yang mutakhir serta kekurangan pelatihan dan kesadaran di antara para aparatur.

Kurangnya koordinasi dalam penanganan insiden siber dan pengembangan kebijakan keamanan siber juga memperlambat respons terhadap ancaman.

Oleh karena itu, sangat penting untuk memperkuat sistem keamanan siber dan meningkatkan koordinasi antara berbagai lembaga dan sektor peradilan di bawah Mahkamah Agung.

Digitalisasi lembaga peradilan di Indonesia adalah langkah penting menuju sistem peradilan yang lebih modern dan efisien.

Namun, untuk meraih manfaatnya secara maksimal, perlu mengatasi berbagai tantangan dan hambatan yang ada.

Dengan pendekatan yang strategis dan komprehensif, harus memastikan bahwa digitalisasi membawa perubahan positif dalam sistem peradilan, meningkatkan efisiensi, transparansi, dan keadilan di seluruh negeri.

"Ini adalah tantangan besar, tetapi dengan komitmen dan upaya bersama, dapat diwujudkan sistem peradilan yang lebih baik di masa depan," pungkasnya.(lkf)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:22
06:01
01:05
02:24
01:17
02:45
Viral