Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman, Bagus Prayonggo.
Sumber :
  • Andri Saputra/tvOne

Pelaku Pembunuhan Nia, Gadis Penjual Gorengan Terancam Terkena Pasal Pembunuhan Berencana

Selasa, 8 Oktober 2024 - 10:21 WIB

Di TKP selanjutnya, 5 sampai 8 berisikan adegan IS membawa hingga menguburkan korban tanpa busana di sebuah lereng bukit yang tidak terlalu jauh dari TKP terjadinya pemerkosaan.

Selain itu, Polisi juga telah menetapkan Paman tersangka IS dengan inisial MD sebagai tersangka dalam perannya membantu IS melarikan diri dari pihak berwajib.

IS ditetapkan dengan pasal pemerkosaan dan pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara.

Sedangkan DW disangkakan sebagai tersangka perintangan penyidikan dikenakan Pasal 221 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.(asa/muu)

 

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
20:23
01:09
04:03
08:05
04:45
01:09
Viral