- Julio Trisaputra/tvOnenews.com
Kesejahteraan Terabaikan, Hakim Suarakan Kekecewaan di DPR
Jakarta, tvOnenews.com - Perwakilan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) Jusran Ipandi mengeluhkan tidak adanya penyesuaian gaji para hakim.
Dia pun menyinggung tidak adanya dasar hukum terkait sistem penggajian hakim selama enam tahun terakhir.
Keluhan tersebut disampaikan dalam rapat audiensi bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk membahas soal permasalahan kesejahteraan hakim, Rabu (8/10/2024).
“Kami datang ke sini adalah jalan terakhir kami. Kami sudah menunggu selama 12 tahun untuk penyesuaian, dan 6 tahun menerima gaji tanpa dasar hukum,” ujar Jusran di ruang rapat Komisi III, Selasa (8/10/2024).
Menurut Jusran, para hakim telah melakukan berbagai pendekatan kepada pemangku kepentingan terkait masalah ini.
Namun, sampai saat ini belum ada solusi yang diberikan untuk bisa memperbaiki kesejahteraan hakim.
“Kami ini hakim, kami berjibaku dengan hukum. Tapi gaji kami tidak punya dasar hukum," ucapnya dengan nada emosional.
“Sekali lagi saya mohon maaf. Kami bersuara tinggi, bukan mau berdebat. Tapi ini rasa kekecewaan kami sudah menunggu 12 tahun tanpa penyesuaian, dan 6 tahun kami digaji tanpa dasar hukum,” sambung Jusran.
Dalam kesempatan itu, Jusran menegaskan bahwa para hakim tidak hanya memperjuangkan perbaikan kesejahteraan, tetapi juga meminta kejelasan hukum terkait status gaji mereka.
Ia berharap agar pemerintah segera mengambil tindakan konkret untuk menyelesaikan masalah ini.
"Kami sudah menunggu terlalu lama, ini bukan hanya soal kesejahteraan, tapi soal keadilan. Sampai kapan kami harus menerima kondisi seperti ini?" pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, pimpinan DPR RI menggelar audiensi dengan SHI untuk membahas kesejahteraan hakim.
Rapat tersebut dihadiri oleh tiga wakil pimpinan DPR RI, yaitu Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Syamsurizal, dan Adies Kadir, di ruang Komisi III DPR RI Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (8/10/2024).
“Jadi pada hari ini kami tidak hanya mendengarkan aspirasi, tetapi kami juga segera mendorong hasil koordinasi yang dilakukan oleh DPR RI kepada kementerian terkait,” ujar Dasco.
Diketahui, ribuan hakim di pengadilan seluruh Indonesia melakukan cuti bersama selama lima hari, dari 7 hingga 11 Oktober 2024, sebagai bentuk protes karena pemerintah dinilai belum memprioritaskan kesejahteraan hakim.
Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid, menyatakan bahwa gaji dan tunjangan jabatan hakim saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 yang belum pernah mengalami perubahan.
Menurut aturan tersebut, rincian gaji pokok hakim setara dengan pegawai negeri sipil (PNS), berkisar antara Rp 2 sampai Rp 4 juta.
Untuk mencapai gaji Rp 4 juta, hakim golongan III harus mengabdi selama 30 tahun, sementara hakim golongan IV harus mengabdi selama 24 tahun.
Meskipun terdapat tunjangan jabatan di luar gaji, nilai tunjangan tersebut tidak berubah sejak 12 tahun lalu.
“Akibatnya, banyak hakim merasa bahwa penghasilan mereka tidak lagi mencerminkan tanggung jawab dan beban kerja yang mereka emban,” ujar Fauzan dalam keterangannya pada Kamis (26/9/2024). (aag)