Sumber :
- Tim tvOne/Adinda
Lulusan SMA Kelola Situs Judi Online di Jakbar Dibekuk, Ngaku Raup Rp30 Juta per Bulan
Selasa, 8 Oktober 2024 - 17:57 WIB
Kemudian akibat perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 27, Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, juncto Parsal 45 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik, dan atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
“Tersangka tercancam 10 tahun penjara,” singkat Syahduddi. (ars/ebs)