Pelaku Pengelola Judi Online.
Sumber :
  • Tim tvOne/Adinda

Lulusan SMA Kelola Situs Judi Online di Jakbar Dibekuk, Ngaku Raup Rp30 Juta per Bulan

Selasa, 8 Oktober 2024 - 17:57 WIB

Kemudian akibat perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 27, Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, juncto Parsal 45 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik, dan atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

“Tersangka tercancam 10 tahun penjara,” singkat Syahduddi. (ars/ebs)
 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:29
01:44
01:31
02:50
03:27
02:06
Viral