Tukang Rongsok Cabuli Pacar Dibawah Umur, Sempat Bawa Kabur Seminggu.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira

Tukang Rongsok di Jakarta Barat Cabuli Pacar Dibawah Umur, Sempat Bawa Kabur Korban Seminggu

Rabu, 9 Oktober 2024 - 03:30 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Seorang pria berinisial SPS alias Dewa (22) yang berprofesi sebagai buruh rongsok ditangkap tim Polres Metro Jakarta Barat usai mencabuli kekasihnya yang masih dibawah umur berinisial AKAN (12) di wilayah Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi menuturkan peristiwa ini berhasil diungkap saat adanya laporan kehilangan anak dari orang tua korban.

“Orang tuanya melaporkan ke Polsek Kalideres terkait dengan beberapa hari anaknya tidak kembali dan membuat laporan kehilangan. Namun setelah didalami oleh penyidik bahwa memang ada indikasi tindak pidana persetubuhan terhadap anak atau membawa lari perempuan yang belum dewasa tanpa se ijin orang tuanya,” kata Syahduddi, di Polres Metro Jakarta Barat, pada Selasa (8/10/2024).

Lebih lanjut atas laporan ini pihak kepolisian langsung menelusuri pelaku dan berhasil diamankan di salah satu gudang lapak barang bekas. Adapun pekerjaan tersangka ini sehari-hari memang sebagai buruh rongsok di lapak barang rongsok wilayah Pejagalan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Kemudian Syahduddi menerangkan bahwa pelaku dan korban kenal melalui aplikasi kencan Livematch. Pelaku mengakui dirinya mengetahui ada aplikasi kencan tersebut dari media sosial TikTok.

“Pelaku berkomunikasi dengan korban dan setelah bertukar nomor handphone, keduanya janjian untuk bertemu di salah satu tempat di kawasan Kecamatan Kalideres. Kemudian pelaku membawa korban dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy ke tempat kerja pelaku kurang lebih selama satu minggu,” jelas Syahduddi.

Sementara itu berdasarkan pengakuan dari pelaku, keduanya sudah melakukan persetubuhan kurang lebih sebanyak 6 kali. Hal ini juga diperkuat dari hasil visum yang terhadap korban pada tanggal 23 September 2024.

“Ada tiga tempat kejadian perkara (TKP) di Jakarta Barat, pertama di Taman Bulak, Kecamatan Kalideres, kedua adalah Gudang Kosong dan Lapak Barang Bekas, di Kecamatan Tambora,“ tutur Syahduddi.

Dari penangkapan ini, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua buah handphone merk OPPO, satu buah jaket sweater, celana panjang, pakaian korban, satu unit sepeda motor, dan satu buah spray warna hitam.

Kemudian akibat perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau membawa lari perempuan yang belum dewasa tanpa seijin orang tuanya sebagaimana di maksud dalam pasal 332 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Pada kesempatan yang sama, Syahduddi mengungkapkqn kondisi korban saat ini sudah kembalikan ke rumah orangtuanya dan tengah diberikan trauma healing.

“Kita sertakan petugas dari P2TP2A untuk menjamin bahwa memang kondisi psikis atau psikologis korban ini tetap dalam keadaan yang baik-baik saja dan tidak terdampak dengan adanya perisiwa itu,” terangnya. (ars/raa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral